KEPRIBETTER.COM, Karo – Tim Unit Tekab Sat Reskrim Polres Tanah Karo, Sumut, meringkus seorang terduga curanmor di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 251/ III / 2021/ SU / RES.T.KARO pada Hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021.
Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Jumat, (26/03/2021) sekira pukul 21:00 Wib, korban yang bernama Indra Sahputra memasukkan satu unit ranmor (R2) Honda Beat warna hitam BK 5102 AHL ke dalam rumah dengan keadaan stang terkunci.
Kemudian pada hari Sabtu, (27/03/2021) sekira pukul 05:30 Wib, saat korban bangun tidur dan bersiap untuk melakukan kegiatan sehari harinya, namun korban kaget melihat pintu depan dan jendela rumahnya sudah terbuka. Dan yang lebih mengagetkan lagi korban tidak melihat lagi satu unit sepeda motor Honda Beat-nya di dalam rumahnya.
Selanjutnya atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polres Tanah Karo.
Menindak lanjuti laporan dari korban, maka pada hari ini juga Sabtu, (27/03/2021), sekira pukul 16.00 Wib, Unit Tekab Polres Tanah Karo bergerak cepat memburu pelaku.
Begitu mendapat Informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jalan Perwira, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di sebuah kedai kopi.
Unit Tekab yang dipimpin Kanit IV Sat Reskrim Polres Tanah Karo, Ipda Martan Sitepu tanpa menunggu waktu lama, langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga, AJP warga Jalan Mariam Ginting, Kabanjahe.
Selanjutnya Unit Tekab melakukan pengembangan, namun pada saat dilakukan pengembangan terduga AJP alias Gantang hendak melawan petugas, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan ke arah atas, namun diabaikan, terpaksa petugas memberikan tindakan tegas terukur ke arah kaki kanan tersangka kemudian Unit Tekab membawa AJP ke RSU Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan.
Selanjutnya AJP dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanah Karo, untuk menjalani proses hukum.
Penulis : Hendri Karo-Karo.