KEPRIBETTER.COM, Karo – Perseteruan Penggugat R. Br Purba dan pihak tergugat TG diduga ada kejanggalan dan terindikasi terima suap, tepatnya di Pengadilan Negeri (PN), Jalan Djamin Ginting Kabanjahe, Rabu (17/3/2021).
Sebelumnya, Keluarga tergugat inisial (TG) warga Desa Lingga Julu Kecamatan Simpang IV menilai ada kejanggalan tentang putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe No:19/Pdt.G/2020/PN, Rabu (17/3/2021)
Hal ini diutarakan TG kepada wartawan, bahwa pihak penggugat R.Purba menggugat tentang harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Almarhum Tina Ginting ke Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe pada Rabu (17/02/2020).
Ditambahkan lagi, R. Br Purba merupakan istri ketiga dari Almarhum Tina Ginting, namun saat almarhum Tina Ginting meninggal dunia, tidak ada keturunan atau anak yang di tinggalkan,” bahkan warga dan aparat Desa Lingga Julu tidak ada yang mengetahui status perkawinan.
Lanjutnya, TG yang merupakan saudara kandung Tina Ginting (+) mengatakan bahwa almarhum semasa hidupnya mempunyai tiga istri, yang pertama yaitu Rosmia br Tarigan(+) punya anak satu perempuan (+) kedua Relli br Sitepu (+) dengan meninggalkan satu orang anak laki laki bernama Perkasa Ginting (8 Tahun) dan ketiga R. Br Purba, namun ketiganya tidak jelas statusnya
Setelah Tina Ginting (+) meninggal dunia, pihak keluarga menggugat hak asuh anak ke PN Kabanjahe dengan no 76/pdt.P/2019/PN, serta ditetapkan TG sebagai pengasuh anak Perkasa Ginting (8 Tahun).
Lebih anehnya lagi, pihak penggugat R.Br Purba mengatakan, bahwa harta milik dari Tina Ginting (+) dikuasai oleh TG,” padahal segala bentuk harta yang tidak bergerak telah dijualnya, antaranya tanah persilan dan rumah milik almarhum yang terletak di pajak singa Kabanjahe.
Sungguh ironis, pengabulan gugatan dari R.Br Ginting dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, sementara status hak asuh anak ada pada TG, “kejanggalan ini dipertanyakan dan perlu di usut,” tutur Taktik Ginting kepada wartawan.
Ketika hal ini di konfirmasi ke Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, panitera Temaziduhu Harefa SH mengatakan, bahwa persidangan sudah selesai, “kalau ada yang kurang pas, silahkan ambil upaya banding,” ucapnya.
Penulis: Ranto Pardede