KEPRIBETTER.COM, Karimun – Polres Karimun melalui Tim Bison Satreskrim membekuk seorang berinisial IF penjual judi Toto Kamboja.
IF diamankan Tim Bison di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, pada Senin, 3 Maret 2021 kemarin.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kita tindaklanjuti,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan SIK, Selasa, 16 Maret 2021.
Dari IF, kata Kapolres, Tim Bison menyita sejumlah barang bukti antara lain 3 bundel nota berisikan nomor judi toto kamboja, 1 pena, uang tunai Rp 287 ribu, 1 kalkulator dan 12 lembar potongan kertas bertuliskan angka.
Kapolres menuturkan, kepada petugas, IF mengaku hanya berperan sebagai penjual dan tukang catat nomor judi Toto Kamboja.
“Pelaku ini berperan sebagai penjual dan tukang tulis ketika ada pembeli yang membeli nomor,“ ujar Adenan.
IF dikenakan pasal 303 KUH pidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Penulis: Fernando