KEPRIBETTER.COM, Pekanbaru – Sekretaris Komisi II DPRD Riau, H Sugianto SH menegaskan, banyak perkebunan sawit illegal di kawasan hutan. Kondisi ini tentunya merugikan daerah.
“Perkebunan sawit ilegal ini harus dihentikan. Untuk mewujudkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperoleh Riau dari pola kemitraan terhadap 1,1 juta hektar lebih kebun sawit berada di kawasan hutan,” ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada media ini, Selasa (16/3/2021).
Menurut dia, perlu dilakukan pola kerjasama. Hasilnya, kata dia, daerah bisa dapat dana mencapai Rp1 triliun lebih.
“Ada 1,8 juta kehun di kawasan hutan. Lebih kurang 600 ribu hektar itu kawasan HPK. Untuk HPK itu bukan ranah dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH),” jelasnya.
Sugianto menegaskan, pihaknya fokus pada pekebun di kawasan HPT seluas 1,1 juta hektar melalui pola kemitraan dan kerjasama. Tujuannya agar mereka bisa membayar PNBP.
Dari data yanh dimilkki, sebut Anggota DPRD Riau Dapil Siak-Pelalawan ini, sebanyak100 persen PNBP, 20 persen untuk pusat dan 80 persen ke Provinsi Riau.
“Dari 80 persen tersebut nantinya, 33 persen untuk provinsi. Selebihnya, dibagi lagi ke daerah penghasil.Semua dapat dilakuka melalui pola kerjasama.Solusi kita tawarkan,” jelasnya lagi.
Dikatakan, solusi ini tidak bertentangan dengan UU kehutanan.Pasalnya, ada P 49 tahun 2019 yang mengatur tentang PNBP yang harus mereka bayar sebesar Rp 1,3 juta per ton x 6 persen maka dapat PNBP 78 ribu per ton.
“Kami punya data daftar-daftar yang bisa dipungut PNBP,” katanya. Ia mengatakan kalau sudah membayar PNBP itu wudah jelas membayar komoditi disahkan.Setelah itu, bisa bayar PNBP itu diatur polanya lagi,” terangnya.
Lebih lanjut, dikatakan Sugianto, jika ada pihak perusaha yang menolak pola kerjasama tersebut, pihak Pemda bisa menggusur mereka. Kalau tetap membandel, maka tunggu action dari Presiden.
Sugianto menyebutkan, Provinsi Riau dan kabupaten/kota bisa menaikkan APBD melalui pola kerjasama dengan sarat keterlanjuran.
“Jangan sudah kerjasama, nanti mereka menanam baru. itu tidak boleh, jangan sampai merusak hutan lagi. Pola kerjasama bisa terwujud maka potensi bisa diterima Riau dari PNBP setidaknya Rp 1 triliun pertahun. Itu akan ada pola kerjasama dengan Pemda. Hal ini, tentunya mereka pemilik lahan yang berkebun di kawasan hutan itu tidak lagi dipermasalahkan,” paparnya.*