KEPRIBETTER.COM, Karimun – Bupati Karimun, Aunur Rafiq membuka rapat koordinasi pelaksanaan forum Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD Pemkab Karimun tahun 2021 di Gedung Nilam Sari, Rabu 10 Maret 2021.
187 usulan kegiatan pembangunan yang dibahas pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dalam rapat tersebut.
Usulan paling banyak berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR dengan 131 usulan, menyusul Dinas Perumahan KPK dan Dinas Perhubungan dengan 18 usulan.
Kemudian, berturut-turut Dinas Pendidikan 7 usulan, Dinas Perikanan 6 usulan, Dinas Kesehatan 2 usulan, Dinas Lingkungan Hidup 2 usulan, Dinas Pangan dan Pertanian 1 usulan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan hanya 1 usulan serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga juga 1 usulan.
“Hari ini kita baru saha membuka forum OPD Pemkab Karimun yakni mensinergikan antara kegiatan Musrenbang yang sudah dilakukan di tingkat kecamatan dan kegiatan yang akan diusulkan oleh masing-masing OPD,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq.
Kata Rafiq, program partisipasi masyarakat yang sifatnya pasif dipadukan dengan sistem teknokrasi. Hasilnya yang didapat dalam forum tersebut akan dibawa dalam Musrenbang tingkat Kabupaten Karimun.
Saat ini ada 187 usulan yang berasal dari tingkat kecamatan, kelurahan dan desa serta dari masing-masing dinas, ditambah lagi nanti dari masing-masing anggota dewan.
“Jadi nantinya usulan itu akan berkembang banyak. Usulan itu kemudian diverifikasi sesuai dengan pendapatan Karimun,” jelasnya.
Dikatakan, rapat forum OPD Pemkab Karimun tahun 2021 ini baru sebatas membuat pola pembangunan saja. Usulan yang masuk tersebut, nantinya akan disesuaikan dengan visi dan misi Bupati Karimun terpilih.
“Hari ini baru buat polanya saja, namun nanti harus disesuaikan dengan visi misi Bupati Karimun terpilih, sebab kita belum tahu siapa Bupati Karimun nanti yang akan terpilih. Kalau kami yang terpilih, maka akan dilanjutkan, tapi kalau yang lain maka akan disesuaikan dengan visi misi yang terpilih nanti,” kata Rafiq.
Sementara, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Baperlitbangn Karimun, Djunaidy menambahkan, forum OPD diatur dalam UU no 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kegiatan forum OPD ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Musrenbang tingkat desa dan kelurahan sampai tingkat kecamatan.
“Usulan yang masuk dari masing-masing OPD dalam forum in kemudian diverifikasi terhadap usulan tersebut. Kalaupun ada kekurangan-kekurangan nanti akan dikonfrontir balik oleh OPD kepada pihak kecamatan,” ungkap Djunaidy.
Menurut dia, usulan itu nantinya akan dibahas pada Musrenbang tingkat Kabupaten Karimun yang dilaksanakan pada 17 Maret 2021 nanti.
Penulis: Fernando