KEPRIBETTER.COM, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan kepada 7 (tujuh) Kepala Daerah Terpilih (Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota) hasil Pilkada Serentak Tahun 2020, yang dilaksanakan di Gedung Balai Keratun Lt. III, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung, Jum’at (26/2/2021).
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-365 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-252 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Lampung.
Adapun ketujuh Kepala Daerah tersebut yaitu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan, Raden Adipati Surya dan Ali Rahman; Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis dan S. Marzuki; Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur, Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi.
Lalu,, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa; Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Musa Ahmad dan Ardito Wijaya; Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, dan Walikota dan Wakil Walikota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Arinal mengucapkan selamat kepada Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang baru saja dilantik, dan mengajak seluruh Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota untuk bersama-sama bersinergi dalam membangun Lampung.
“Saya berpesan agar bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten/Kota yang saudara pimpin pada khususnya, dan masyarakat di Provinsi Lampung pada umumnya. Jujur dalam tindakan dan Ikhlas dalam pengabdian,” ujarnya.
Dalam rangka mengendalikan wabah Covid-19, pelaksanaan Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah saat ini dilakukan dengan undangan sangat terbatas dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Alhamdulillah dengan dukungan teknologi digital, maka pelaksanaan pelantikan ini dapat disaksikan oleh seluruh pemangku kepentingan, keluarga dan masyarakat secara virtual,” jelas Gubernur Arinal.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Arinal menekankan beberapa hal penting terkait dengan penyelenggaraan kepemerintahan di daerah. Hal ini sesusi dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal penting tersebut, yakni tugas Kepala Daerah di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kemudian, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD, serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, Pemerintah Kabupaten dan Kota wajib melakukan sinergitas dan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi terutama dalam menyusun perencanaan pembangunan lima tahun kedepan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Lampung guna menjamin keselarasan pelaksanaan urusan pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam rangka mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya,” ungkapnya.
Upaya membangun kekuatan ekonomi masyarakat dilakukan dengan berbasis ekonomi pertanian dan wilayah perdesaan yang seimbang dengan wilayah perkotaan. “Upaya ini dilakukan diantaranya melalui program Kartu Petani Berjaya (KPB) dan program Smart Village, meningkatkan kualitas SDM dan mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, dan penyandang disabilitas, membuka investasi dan mengembangkan dunia usaha dan pariwisata, serta membangun infrastruktur dan konektivitas antar wilayah dan daerah,” jelasnya.
Gubernur Arinal juga menegaskan bahwa peran Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Di aturan ini dijelaskan bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas yaitu mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah Kabupaten/Kota; melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya; memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
Kemudian, melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggung-jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah; melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan.
Dari aspek pembinaan aparatur, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa saudara adalah Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Saudara bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengelolaan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Kontrak Kerja (PPK), serta menjamin terselenggaranya sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi,” ujar Gubernur.
Seperti diketahui, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan ini disiarkan langsung secara virtual melalui zoom meeting dan kanal Youtube Pemerintah Provinsi Lampung https://www.youtube.com/channel/UCsSmRQbESAjl8_khALnbGXg (Adpim)