KEPRIBETTER.COM, Batam – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri, Irjen Pol Dr Aris Budiman MSi terjun langsung memimpin pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kelurahan Galang, Pulau Galang, Kota Batam pada Selasa, 23 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolda Kepri didampingi pejabat utama Polda Kepri, Personil Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Galang dan Brimob Polda Kepri serta Tim Manggala Agni dan Ditpam BP Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt SIK MSi mengatakan, saat berada di lokasi, Kapolda Kepri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau ini. Karena dampaknya akan besar dirasakan, tidak hanya di wilayah ini namun di seluruh lahan dan hutan di Provinsi Kepri.
“Jangan sampai melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” himbau Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt SIK MSi, Rabu (24/2/2021) di Batam.
Ia menjelaskan, dalam penanggulangan kebakaran tersebut diturunkan mobil AWC Polresta Barelang, AWC Sat Brimobda Polda Kepri, Ditpam BP Batam dan Tim Manggala Agni ke area sekitaran yang terbakar untuk melakukan tindakan penyiraman.
“Dari hasil pengamatan sekitar ± 10 Hektar lahan dan hutan mengalami kebakaran, tim terus berjibaku melakukan penyemprotan hingga malam hari dan semoga saja kebakaran ini cepat terkendali dan berhasil dipadamkan,” ucapnya.
Kabid Humas menghimbau, kepada masyarakat Provinsi Kepri, untuk bersama-sama kita cegah pembakaran hutan dan lahan dimana dampak yang akan terjadi sangatlah besar dari Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dan apabila kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan sampai ke negara tetangga tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat di negara yang terkena kabut asap tersebut.
Dalam Undang-undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, seperti yang dijelaskan didalam Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar dan sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar,” tutupnya.
Penulis : Yendri