KEPRIBETTER.COM, Karimun – DPRD Rapat Paripurna panitia khusus terhadap hutan lindung dan konsesi tambang di wilayah pemukiman masyarakat berjalan dengan lancar.
Didalam rapat ini, di ketahui bahwa banyak permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang di sebabkan oleh SK Menteri Kehutanan tahun 2015 yang lalu.
Hal ini di sampaikan oleh Ketua Pansus Nyimas Novi Ujiani kepada rapat tersebut.
Akibat terbitnya surat menteri kehutanan tahun 2015 lalu, mengakibatkan banyak masalah dan polemik di tengah-tengah masyarakat seperti terjadinya tumpang tindih terhadap kepemilikan lahan, tidak tersentuhnya pembangunan serta membuat lahan mereka tidak dapat di perjual belikan,” ujar Nyimas, Selasa (23/02/2021).
Pemerintah Kabupaten Karimun yang di wakili oleh wakil bupati karimun Anwar Hasyim menyampaikan, mengapresiasi atas terbentuknya pansus tentang kawasan hutan lindung dan konsesi tambang di wilayah pemukiman masyarakat ini.
Ia berharap pemerintah pusat dapat melihat langsung ke lapangan sehingga permasalahan yang di hadapi masyarakat dapat selesai.
Sepenuhnya kita dukung pansus ini, bersama-sama akan kita tindak lanjuti hingga ke pusat.
Dan kita mengundang pusat untuk turun ke kabupaten karimun supaya melihat langsung secara nyata apa yang di hadapi oleh masyarakat tidak hanya membaca peraturan dan kondisi peta,” ujar Anwar Hasyim.
Saat ini ada 900 hektar lahan warga yang terdampak SK Kementerian Kehutanan tahun 2015 tersebut yang tersebar di Kecamatan Merat Barat, Tebing, Moro dan Kundur.
Penulis: Fernando