KEPRIBETTER.COM, Jakarta – Korban perampasan tanah siap adu data secara terbuka dengan pihak yang dilaporkan merampas tanah mereka.
“Kami siap adu data awal kepemilikan tanah, beli dari siapa, kapan, apa surat tanahnya dan sebagainya. Tapi BPN biasanya enggan membuka warkah tanah. Padahal ini penting sebab akan terlihat nanti. Apakah penerbitan SHM, SHGB tersebut sah. Atau cacat administrasi,” kata Ketum FKMTI, SK Budiardjo kepada Kepribetter.com melalui sambungan telponnya, Sabtu (20/2/2021).
Budi mengungkapkan beberapa contoh keganjilan SHGB. BPN bisa menerbitkan SHGB seluas 12 ha di Jakarta Barat pada tahun 1997 atas nama sebuah perusahaan. Padahal perusahaan tersebut baru resmi tercatat di Kemenkumham pada tahun 2009.
Budi menambahkan, ada juga SHGB terbit saat sedang sita jamin pengadilan di Serpong. Juga tanah SHM di Jakata Utara yang dilelang Departemen Keuangan tetapi jadi SHGB pengembang tanpa membeli kepada pemilik.
Menurut Budi, semua bukti-bukti keganjilan terbitnya SHGB tersebut sudah dilaporkan ke sejumlah lembaga terkait, termasuk kepada ombudsman.
Meski faktanya terang benderang, pihak ombudsman tidak melihat bukti ada cacat administrasi. Karena itu. Pihak FKMTI akan menggelar adu data proses kepemilikan tanah dengan lembaga terkait dan pihak terlapor.
“Menurut undang-undang pertanahan, ada aturan main dalam pendaftaran tanah. Banyak dilanggar aturan main, contohnya kasus tanah saya. Dasar penerbitan SHGB 1633 itu kan 21 AJB, 21girik. Tapi yang tercatat di kantor kecamatan cuma ada 1 girik luasnya 3000 an meter dari 12 hektar yang ada di SHGB. Tolonglah ombudsman buka hati, fakta dicek dasar SK penerbitan SHGB, jangan asal terima laporan bawahan” ujarnya.
Budi menegaskan, FKMTI siap menggelar forum terbuka untuk adu data proses kepemilikan tanah dengan akibat hukum.
“Kalau bukti data kami salah, kami siap dihukum, sebaliknya jika data kami benar, maka berikan hak tanah kami dan mereka, termasuk oknum pejabat negaranya dihukum,” tandasnya.
Sedangkan Sekjen FKMTI Agud Muldya mengajak seluruh elemen bangsa bersatu padu melawan mafia perampas tanah.
Agus menjelaskan, dukungan dari Pemuda Panca Marga kepada FKMTI adalah salah bukti kasus perampasan tanah sudah mulai mengusik rakyat banyak.
Menurutnya, DPR bisa menggelar rapat terbuka dengan Kementerian ATR/BPN, Polri dan lembaga negara terkait agar perintah Presiden untuk tuntaskan konflik lahan dapat terwujud.
“Kalau perlu gelar perkara terbuka disiarkan langsung oleh media sejumlah kasus perampasan tanah yang sudah laporkan secara resmi ke BPN. Nanti publik akan melihat ada atau tidaknya mal administrasi dalam penerbitan SHGB di atas SHM, girik. Menteri ATR/BPN harus berani. Kalau ada peraturan menteri yang mengganjal untuk membuka data, tinggal batalkan. Apalagi peraturan soal warkah yang tertutup jadi modal legitimasi sertifikat hasil tanah rampasan,” tutupnya.
Redaksi
Tim