KEPRIBETTER.COM, Bandarlampung – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyerahkan surat tugas Pelaksana Harian (Plh) Bupati/Walikota tahun 2021 kepada 8 Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/2/2020).
Penyerahan surat tugas tersebut dalam rangka mengantisipasi kekosongan jabatan Kepala Daerah karena proses penyelesaian administrasi usulan penetapan masih dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Oleh sebab itu, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan surat Nomor 121/540/OTDA tanggal 26 Januari 2021 hal Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah dan Surat Nomor 120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 hal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah.
Berdasarkan surat tersebut, disampaikan bahwa Sekda 8 Kabupaten/Kota menjadi pelaksana harian (Plh) Bupati/walikota yang telah berakhir masa jabatan kepala daerahnya terhitung tanggal 17 Februari 202.
“Ini berlangsung sampai dengan dilantiknya Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Terpilih atau telah ditunjuk penjabat Bupati atau Walikota bagi yang masih dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada baik di Mahkamah Konstitusi atau di Mahkamah Agung,” ujar Wagub Chusnunia.
Adapun 8 Kabupaten/Kota tersebut yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.
Selain penyerahan surat Plh diserahkan juga Surat Pelaksana Harian (Plh) Ketua Tim PKK Kabupaten/Kota yang diserahkan oleh Wakil Ketua I TP PKK Provinsi Lampung, Mamiyani Fahrizal.
Wagub Nunik menyampaikan bahwa pada hari Rabu 17 Februari 2021 telah berakhir masa jabatan untuk 8 (delapan) Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota untuk periode 2016-2021.
Wagub berpesan tugas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak bersifat strategis. Juga memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan menjamin terselenggaranya pelayanan publik secara baik dan lancar.
Hal-hal lain yang perlu diketahui dan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh), lanjut Wagub, Pelaksana Harian (Plh) Bupati/Walikota tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Namun jika keputusan/tindakan yang akan diambil bersifat sangat urgen atau mendesak, maka dapat mengajukan ijin untuk membuat atau melaksanakan keputusan kepada Menteri dalam Negeri.
Wagub menambahkan bahwa
Pelaksana Harian (Plh) juga harus memaksimalkan peran dan tugas Satgas Penanganan Covid19 sampai tingkat kelurahan dan desa di Kabupaten/Kota melibatkan seluruh unsur terkait.
Juga tetap menjalankan tugas sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota dalam meng-konsolidasikan dan mengkoordinasikan program kegiatan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku termasuk dalam rangka mem-persiapkan pelantikan Bupati/ Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota terpilih.
“Melalui kesempatan yang baik ini, atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota periode 2016-2021 yang selama 5 (lima) tahun telah memberikan sumbangsih tenaga dan pikirannya untuk membangun daerah kabupaten/kota masing-masing. Dan saya juga mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada Pelaksana harian (Plh) Bupati/Walikota saya berpesan agar bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan,” ujar Wagub Chusnunia.
Sementara itu, Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa Penetapan dan Pengesahan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota hasil Pilkada Serentak tahun 2020 yang saat ini sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri.
Mengingat masih terdapat daerah lain yang terlambat menyampaikan usulan pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipastikan Pelantikan ditunda untuk beberapa waktu.
Penulis : Adpim