KEPRIBETTER.COM, Karimun – Peredaran Narkoba di Kabupaten Karimun sudah cukup menghawatirkan. Itu terlihat dari pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun.
Dimana dari awal bulan Januari hingga pertengahan Februari ini, Satuan Narkoba Polres Karimun berhasil menciduk 17 tersangka pengedar dan pemakai narkoba di wilayah Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun AKBP, Muhammad Adenan SIK, mengatakan bahwa selama satu bulan ini pihaknya berhasil mengamankan 17 tersangka, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 87.16 gram, ganja 6 gram, ektasi 7.5 gram dan yang terbanyak pil happy five sebanyak 5967 butir.
AKBP Muhamad Adenan SIK menambahkan, “Para tersangka ini diamankan di beberapa lokasi yang berbeda seperti di wilayah Karimun, Tebing dan Meral.”
Untuk memberikan efek jera, para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Fernando