KEPRIBETTER.COM, Karimun – Sidang perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di DPRD Karimun, memasuki babak akhir, dengan terdakwa mantan Sekretaris DPRD Karimun, Usman Ahmad dan mantan Bendahara DPRD Karimun Boy Zulfikar, Kamis (04/02/2021).
Pengacara Boy Zulfikar yakni Ridwan SH ketika dikonfirmasi mengatakan kliennya tersebut memilih menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepri.
Ridwan mengatakan kliennya cukup berbesar hati, karena hakim sudah memberikan putusan hukuman di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Bang Boy tak banding, ya beliau cukup berbesar hati vonisnya sudah di bawah tuntutan JPU,” kata Ridwan, Rabu 3 Februari 2021.
Sementara itu, terkait eks Sekretaris DPRD Karimun Usman Ahmad, Ridwan mengaku tidak mendapat kabar apakah naik banding atau tidak atas putusan hakim.
Penulis: Fernando