KEPRIBETTER.COM, Indragiri Hulu – Mahkamah Konstitusi (MK) RI kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) bupati dan wakil bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau tahun 2020 Selasa (2/2/2021) yang dimohonkan oleh Pasangan calon (Paslon) Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (RIDHO) nomor urut 5 dengan agenda mendengarkan keterangan dari termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu, pihak terkait Rezita Meylani-Junaidi Rachman yakni Paslon nomor urut 2 dan keterangan Bawaslu Inhu penetapan alat bukti.
Sidang PHP di panel 1 MKRI yang digelar dipimpin ketua majelis hakim Dr Anwar Usman SH MH dibantu dua hakim anggota masing-masing Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum dan Dr Wahiduddin Adams SH MA dan panitra. Keterangan termohon dan pihak terkait pada prinsipnya mementahkan dalil yang diajukan pemohon yakni dari Paslon RIDHO melalui kuasa hukumnya DR Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH CLA dkk. Bahkan, termohon dan pihak terkait memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua dalil yang diajukan pemohon.
Karena dalil-dalil yang diajukan kabur dan tidak tepat sasaran. Sehingga diharapkan majelis hakim mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait. Namun, berbeda 7 poin dengan keterangan yang disampaikan pihak Bawaslu Kabupaten Inhu. keterangan dihadapan majelis MK RI yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedi Risanto MSi.
Dari resume Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu, terdapat tujuh pokok keterangan dan 14 bukti dan 6 perkara sesuai dengan pokok permohonan pemohon. Bahkan dari keterangan yang disampaikan pihak Bawaslu dinilai lebih menguntungkan kepada dalil-dalil yang diajukan pemohon. “Terdapat kelebihan kertas suara hasil temuan Bawaslu Inhu saat rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Inhu, KPU terbukti melanggar tatacara rekapitulasi penghitungan suara,” kata ketua Bawaslu.
Pada poin enam resume jawaban Bawsalu tentang pelibatan Kepala dinas (Kadis) dan kepala desa (Kades) memenangkan Paslon nomor urut 2, Bawaslu Inhu sudah melakukan proses untuk laporan Kades Talang Jerinjing menguntungkan Paslon nomor urut 2 terbukti dan vonis majelis hakim untuk telapor pidana 4 bulan penjara dan denda Rp6 juta rupiah dan untuk laporan Kadis PMD Inhu dan 5 Kades sedang berlangsung di sidang di pengadilan dengan agenda mendengarkan pledoi 6 terdakwa.
Usai mendengarkan jawaban termohon KPU Inhu, pihak terkait dan Bawaslu Inhu, Ketua majelis hakim sidang panel 1 MK Dr Anwar Usman SH MH sebelum menutup sidang mengesahkan alat bukti termohon T-1 sampai dengna T-21, alat bukti pihak terkait PT-1 sampai dengan PT-15, alat bukti Bawsalu PK1 sampai dengan PK-15 dan bukti tambahan P-78 sampai dengan P-92.
Kemudian diakhir sidang, klafikasi majelis hakim Prof DR Enny Nurbaningsih SH MHum kepada termohon penetapan hasil rekapitulas diperoleh pada 17 Desember 2020 pukul 02.12 00 WIB dinihari dan di umumkan dihari yang sama pada laman KPU Inhu sekitar pukul 11.00 WIB siang serta yang diumumkan juga dipapan pengumuman KPU Inhu agar dilampirkan jadi bukti. Sedangkan klafikasi kuasa hukum untuk Wahyu Yandika belum ditandatangani dan agar dilengkapi ditanda tangan kuasa hukum.
Sedangkan klafikasi kepada Bawaslu Inhu melampirkan bukti bukti hasil pengawasan dan melampirkan bukti penetapan tersangka untuk Kadis dan Kades perkara pidana pemilu di Inhu serta bukti pengawasan setiap TPS dan Kecamatan sesuai yang disampaikan Bawsalu Inhu.
Menanggapi sidang kedua tersebut, kuasa hukum Paslon Rizal Zamzami – Yoghi Susilo lebih optimis dapat menang pada perkara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu tahun 2020 di MK. “Kami lebih optimis menang. Apalagi keterangan yang disampaikan termohon dan pihak terkait sudah dapat dimentahkan,” ujar kuasa hukum Paslon Rizal Zamzami – Yoghi Susilo, DR Saut usai sidang.
Begitu juga atas selisih suara antara Paslon Rizal Zamzami – Yoghi Susilo dengan Rezita Meylani Yopi – Junaidi Rachmat, hanya 308 suara. Walaupun termohon menyebutkan selisih suara yang diajukan pihaknya, tidak berdasar.
Begitu juga sebutnya, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan termohon sudah sangat terang benderang dibeberkan dalam keterangan Bawaslu. Tidak itu saja, keterlibatan ASN hingga Kades, juga masuk dalam keterangan Bawaslu.
Karena selain sudah ada yang berkekuatan hukum tetap. Keterlibatan ASN dan Kades mendung pasangan Rajut, masih ada yang diproses hukum. “Dari informasi yang saya terima, Kadis dan lima Kades sudah masuk agenda putusan pada Rabu (3/2/2021),” ucapnya.
Sehingga dari enam pokok perkara yang diajukan pemohon, KPU Kabupaten terbukti telah melakukan pelanggaran-pelanggaran. “Begitu juga tentang penyelenggara Pilkada yang terdapat hubungan suami istri,” tambahnya.
Saat ini sidang lanjutan masih menunggu hasil musyawarah hakim MK atas perkara yang diajukan pemohon. “Semoga putusan sela pada sidang lanjutan yang belum dijadwalkan, masuk dalam pokok perkara,” harap Saut Maruli Tua Manik. *