KEPRIBETTER.COM, Maros, Sulsel – Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (Gempar) NKRI kembali menyoroti terkait dengan pembangunan jembatan pucak yang menghubungi 6 desa di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
GEMPAR NKRI menilai bahwa pembangunan Jembatan Pucak terkesan ditutupi oleh pelaksana pekerjaan ataupun pihak pemberi penanggungjawaban kegiatan dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Maros.
Akbar Hasan Noma, “Pembagunan Jembatan Pucak Maros seharus mengacuh pada Perarutan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.”
Dalam pelaksanaan proyek seharusnya pihak proyek menampilkan papan bicara/proyek itu termuat didalam Perpres 54 Tahun 2010, dan Perlu di perhatikan juga terkait dengan penggunaan anggaran pembangunan daerah yang melibatkan pihak kedua juga harus berlandaskan Undang-undang Informasi Keterbukaan Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Papan bicara atau masyarakat lebih menyebut papan proyek di dalamnya menginformasilan nilai pekerjaan proyek, masa pelaksanaan, nama pelaksana proyek, pengawas proyek dan pemilik proyek dalam Dinas PUPR Maros.
Akbar, menilai ada yang ditutupi terkait pekerjaan jembata pucak, sampai saat ini belum ada penjelasan dari pihak PUPR Maros, menurut Akbar Polo, dia sudah mendatangi ruangan kepala bidang jalan dan jembatan PUPR Maros, untuk mempertanyakan pembangunan jembatan pucak yang terkesan ditutupi, inikan aneh ujar Akbar, saat menghubungi awak media. Selasa (2/2).
Menurutnya sebaiknya ada transfaransi ke publik, karena pembangunan dapat berlangsung atas partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan wajib untuk diketahui, sehingga masyarakat juga dapat mengawasi dalam pelaksanaan pengerjaan jembatan pucak, Ujar mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Veteran/Pejuang kota Makassar.
Sampai berita ini dinaikkan belum ada konfirmasi resmi ke pihak PUPR Maros.
Penulis : Safwan