KEPRIBETTER.COM, Batam – Nilai indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Kota Batam tahun 2020 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Indeks SPBE Kota Batam pada tahun 2019 tercatat sebesar 2,23 dan masuk dalam kategori “Cukup”. Sementara pada tahun 2020, indeks SPBE Batam meningkat menjadi 3,11 dengan kategori “Baik”.
Indeks SPBE Kota Batam tahun ini mengalami peningkatan dari kategori Cukup menjadi Baik. Bahkan lebih tinggi dari indeks rata-rata nasional. Indeks ini berdasarkan penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Azril Apriyansah di Batam Centre, Selasa (26/1).
Azril menjelaskan SPBE tersebut bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Pengguna SPBE adalah semua pemangku kepentingan yang memanfaatkan layanan SPBE, antara lain pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
“Pada Pemerintah Kota Batam, ada tujuh unsur penting dalam penerapan SPBE tersebut yang menjadi indikator penilaian,” ujarnya.
Pertama, papar Azril, kebijakan internal tata kelola SPBE yang didukung kebijakan penganggaran TIK Pemerintah Kota Batam. Hal ini diatur dalam Tugas Pokok, Fungsi dan uraian Tugas Dinas KOMINFO (Perwako No 54 Tahun 2016) yang mengatur penyelarasan seluruh muatan rencana induk SPBE yang terintegrasi dengan OPD lain di Pemerintah Kota Batam dan antar lembaga. Juga diatur dalam kebijakan internal tentang Pusat Data, Perwako No. 6.A tahun 2006 tentang Pengembangan Egoverment di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
“Sejumlah SOP yang terkait Pusat Data menunjukkan bahwa kebijakan satu data telah kuat dan melayani semua unit kerja, serta terintegrasi dengan pusat data nasional,” kata Azril.
Kedua, kebijakan layanan internal SPBE Kota Batam terletak pada kebijakan internal sistem menajemen perencanaan dan penganggaran dengan Perwako No 13 Tahun 2017 tentang Musrenbang didukung SK Walikota No KPTS.31/HK/I.2018 tentang tim pelaksana e-planning. Selain itu juga dibuat kebijakan penggunaan aplikasi SIPD sesuai surat Setda Batam No 135/Kominfo/1/2020 tentang kesiapan server SIPD Pemerintah Kota Batam, yang menunjukkan kesiapan Pemko Batam mengadopsi SIPD yang mendukung keterlibatan semua OPD yang ada secara terintegrasi dalam sistem manajemen perencanaan berbasis elektronik.
Ketiga, kebijakan kelembagaan telah terpenuhi dengan baik, mencakup Tim Pengarah SPBE berdasarkan SK Walikota No 315/HK/VII/2020, serta telah ada peta proses bisnis di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Keempat, Aspek Perencanaan dan Strategi di Kota Batam ditunjukkan dengan adanya Masterplan e-Gov tahun 2013 sebagai rencana Induk SPBE versi 2020 yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
“Hal ini menunjukkan sudah terdapat koordinasi penyusunan anggaran yang mancakup seluruh bidang pemerintahan,” ujarnya.
Unsur kelima yaitu Aspek Tata Kelola TIK yang telah dipenuhi oleh Pemerintah Kota Batam dengan prosedur pengendalian Data Centre tersedia lengkap, dengan bukti SOP-SOP pengelolaan data centre serta ada bukti pengelolaannya secara terpusat serta telah terintegrasi, mencakup sebagian dari rencana integrasi aplikasi. Juga telah ada aplikasi berbagi pakai dengan aplikasi umum seperti aduan publik secara elektronik, aplikasi perencanaan, SIPD, dan aplikasi e-office.
Keenam, Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik secara umum sudah berjalan penuh di Pemerintah Kota Batam dengan berbagai aplikasi yang inovatif, berbasis web dan mobile. Contohnya Layanan Manajemen kepegawaian, Manajemen Perencanaan, dan Manajemen Penganggaran, serta Layanan Pengadaan yang telah terintegrasi dengan instansi-instansi terkait.
“Dan ketujuh, Layanan-layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Batam telah dikembangkan dengan aplikasi-aplikasi web dan aplikasi mobile yang terintegrasi, serta terhubung pula dengan online payment system dan marketplace,” ujarnya.
Seperti layanan publik perpajakan dengan bukti kolaborasi aplikasi PBB dan BPHTB yang telah terintegrasi. Demikian pula layanan Dispendukcapil berbasis elektronik, dengan aplikasi mobile, yang memiliki integrasi data dengan layanan lain, terutama yang terkait dengan NIK. Layanan pajak bumi dan bangunan juga terintegrasi dengan sistem pembayaran online yang dapat diakses dari platform lain di luar Pemerintah Kota Batam.
“Dengan adanya evaluasi ini juga dapat memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan SPBE pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Penulis : non