KEPRIBETTER.COM, Bintan – Jamhur Ismail, mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, mendatangi Mapolres Bintan guna melaporkan dan memberi keterangan terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya, Minggu (24/1/2021).
Jamhur Ismail tiba di Mapolres Bintan pada pukul 14.30 WIB, untuk melaporkan dan memberi keterangan atas pencemaran nama baik atas dirinya, pada salah satu media online Tanjungpinang, pada tanggal 20 Januari 2021, sebelumnya.
Briptu Sulistiyo Prayoga sebagai penerima laporan membenarkan, sebagai penyidik Reskrim Polres Bintan. Anggota Unit III membenarkan adanya pelaporan terkait pencemaran nama baik atas nama Jamhur Ismail, oleh Panglima Hulubalang Bintan, Normansyah.
Jamhur Ismail membuat laporan terkait pencemaran nama baik dari pukul 14.30 WIB, selesai pada pukul 17.30 WIB.
Adapun dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jamhur Ismail, adalah terkait pemberitaan salah satu media online Tanjungpinang yang mengatakan kegiatan pelabuhan Tanjunguban sarat KKN, tata kelola pelabuhan dengan sistem titip-menitip.
Selain Jamhur Ismail, juga ikut melaporkan bersama-sama terkait pencemaran nama baik pensuplai air bersih kepelabuhan Tanjung Uban Kota Sagara dan Pelabuhan Roro, yaitu saudara Yoto.
Yoto juga bersama-sama ikut melaporkan, karena Normanysah menyebutkan air yang disuplai oleh Yoto Kepelabuhan Kota Sagara dan Roro, guna memenuhi kebutahan Kapal, diduga terkontaminasi oleh Kotoran manusia.
Normansyah bisa disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE mengatur terkait penghinaan dan pencemaran nama baik, dan bagi pelanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) UU 19/2016 dan Pidana dengan Penjara paling lama 4 tahun maupun denda Rp.750 juta.
Penulis: Juliansyah