KEPRIBETTER.COM, Batam – Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan tersangka predator anak Rahardi Putra (21) membujuk para korbannya dengan iming-iming memberikan jasa foto dan akan dijadikan model.
“Jadi tersangka ini menawarkan jasa foto untuk diuplod ke medsos, dari situlah kemudian para korban terbujuk rayu yang kenyataannya para korban yang berusia 16 hingga 18 tahun ini diminta untuk foto tidak senonoh,” ujar Arie saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (20/01/2021).
Lanjutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang merasa aneh dengan gerak-gerik anaknya.
“Setelah ditanyai ternyata korban ini sudah disetubuhi tersangka dan hamil 5 bulan, ada dua korbannya yang sudah hamil,” sebutnya.
Ia menyebut, tersangka yang dibekuk disalah satu restoran cepat saji di Kota Batam ini melakukan aksinya lebih dari 2 tahun.
“Yang dia ingat saja korbannya ada 10, dugaan masih ada lagi korbannya untuk itu kami menghimbau kepada orang tua agar mengecek anaknya karena kita duga masih ada korban lain,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara. Serta dapat dijerat dengan Pasal Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri kimia,” tutupnya.
Penulis: Noni