PEKANBARU- Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2021 telah dibuat oleh DPR RI. Pemerintah telah menyepakatinya lewat Rapat Kerja DPR dengan Menteri Hukum dan HAM pada Kamis, 14 Januari 2021. Dalam keputusannya, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) tetap tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Sekarang Prolegnas Prioritas 2021 tinggal menunggu pengesahan di Paripurna.
RUU MHA berisi mengenai jaminan pelindungan, pengakuan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat yang pada kenyataannya, meski dijamin konstitusi, keberadaannya belum diakui dan dilindungi secara optimal oleh Negara. Keberadaan peraturan di tingkat UU bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kelompok masyarakat yang rentan.
Selain itu, bagi Fraksi Partai NasDem, RUU MHA sama sekali tidak bertentangan dengan RUU Cipta Kerja yang menggunakan skema omnibus law, serta skema pembangunan nasional secara umum.
Terkait RUU PPRT, sedari awal Fraksi Partai NasDem sadar dengan kondisi sosiologis masyarakat yang oleh karena itu RUU ini tidak didasarkan pada logika hubungan industrial melainkan dasar sosiokultural bangsa kita. Oleh karena itu, yang diperhatikan oleh RUU ini bukan hanya hak para PRT, akan tetapi juga hak pengguna (user) jasa mereka.
Selain itu, RUU PPRT juga bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan perlakuan yang adil bagi salah satu entitas pekerja dalam kehidupan sosial kita. Perlindungan ini penting mengingat mereka juga adalah kelompok yang rentan terhadap tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Perlindungan ini bukan hanya terhadap para PRT domestik saja akan tetapi juga bagi para buruh migran kita di luar negeri yang mencapai 10 juta orang lebih. Keberadaan UU seperti ini akan menjadi daya tawar lebih bagi mereka di tempat mereka bekerja.
Berangkat dari paparan di atas, Fraksi Partai menyampaikan hal-hal berikut ini:
1. Fraksi Partai NasDem akan senantiasa konsisten berjuang dan mengawal terlaksananya proses pembahasan RUU PPRT dan RUU MHA hingga menjadi UU, yang tentunya lewat perdebatan yang fair dan kredibel di DPR.
2. Meminta Pimpinan DPR untuk mengagendakan RUU PPRT dan RUU MHA untuk segera disahkan sebagai RUU usulan DPR. Hal ini karena kedua RUU tersebut telah menjalani proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, dan telah disampaikan kepada pimpinan DPR berdasar mekanisme yang berlaku.
Demikian pernyataan ini disampaikan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi dan membimbing langkah kita, bangsa dan negara Indonesia.
Jakarta, 19 Januari 2021
Ketua Fraksi Partai NasDem
Ahmad M. Ali