PEKANBARU-Anggota Komisi 2 DPRD Pekanbaru, Davit Marihot Silaban, M.Si, menegaskan Pemerintah terkait kususnya Satpol PP untuk menutup aktifitas Stand Bazar Foodcourt di Jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru.
Sebab, dimasa pandemi covid 19 yang sangat menguatirkan saat ini tidak boleh terjadi penumpukan massa seperti hal yang terjadi di Stand Bazar Foodcourt itu.
” Kita tegaskan untuk segara ditutup itu stand bazar, kita kuatir saja nanti lokasi itu jadi tempat penyebaran Covid 19,” tutur Davit.
Terkait dengan beroperasinya stand bazar itu, Davit juga meminta pihak pemberi izin dan juga Disperindag Kota Pekanbaru untuk mengkroscek apa benar mereka memiliki izin atau tidak.
” Jika tidak memiliki ijin kita minta segeralah ditutup. Jika memiliki ijin, tentu ada aturan yang harus ditaati tentunya harus ijin dari gugus tugas Protokol Kesehatan (Prokes),” sebut dia lagi.
Sambung dia, jika gugus Prokes Covid 19 dan juga pemberi ijin, serta dinas perdagangan telah memberikan legalitas sudah pasti pemerintah akan menegaskan untuk mematahui Prokes.
“Kita menilai terjadi penumpukan massa dan stand tidak mematuhi Prokes. Dan kita melihat penyelenggara Stand Bazaar Foodcourt ini jauh dari yang ditegaskan gugus tugas Covid 19,” tuturnya.
Diantaranya, masih ada ditemukan tidak mengenakan masker, tidak menyediakan tempat cuci tangan dan parahnya lagi, terjadi penumpukan massa.
“Ini sudah jelas melabrak aturan gugus tugas Covid 19, untuk itu kita minta Satpol PP tutup lokasi keramaian itu,” bebernya.***