KEPRIBETTER.COM, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan tarik rem darurat ketat mulai Senin, 11 Januari 2021.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan jam operasional angkutan umum. Untuk TransJakarta, angkutan umum reguler dan MRT waktu operasionalnya dari pukul 05.00-20.00 WIB.
“Jam operasional angkutan umum, TransJakarta 05.00 WIB, angkutan umum regular 05.00-20.00 WIB, MRT 05.00-20.00 WIB,” ujar Syafrin saat dihubungi, Sabtu (9/1/2021).
Selain itu, untuk waktu operasional LRT dari pukul 05.30-20.00 WIB. Kemudian angkutan perairan dari pukul 05.00-18.00 WIB.
Syafrin mengatakan kapasitas angkutan penumpang angkutan maksimal 50 persen dari kapasitas. “Kapasitas angkutan penumpang maksimal 50 persen,” katanya.