Susunan Pengurus APGEMA 2021-2026 Ditetapkan Sesuai Anggaran Perubahan

Susunan Pengurus APGEMA 2021-2026 Ditetapkan Sesuai Anggaran Perubahan

KEPRIBETTER.COM, Batam – Hasil Rapat Dewan Pendiri APGEMA yang dilaksanakan dibilangan Nagoya Food Court, Nagoya, Batam, Kepri yang dipimpin langsung Ahmad Rosano sebagai Dewan Pendiri dan Dewan Pengawas menetapkan serta memutuskan susunan pengurus Apgema Periode 2021-2026 sesuai Anggaran Dasar Perubahan Pengurus Akte Notaris Zulkarnain No1 .tgl4/01/2021.

Hasil wawancara awak media via telepon menyatakan APGEMA adalah Asosiasi profesional, kita harus mengikuti arus perubahan perekonomian sektor pariwisata di Kepri, khususnya di Batam ini, apalagi dalam situasi Covid-19 ini.

Kita tidak bisa duduk manis saja melihat situsai perekonomian saat ini harus prihatin, tak boleh diam saja,wajib dukung investasi pengusaha,khususnya dibawah naungan APGEMA,kita wajib memilih pengurus yang profesional dan paham menjalankan organisasi dan harus bisa bekerja”tegas Ahmad Rosano.

Jonni Pakkun selaku yang dipercayakan Dewan Pendiri menjalankan roda organisasi dengan pengurus lainnya tidak banyak berkomentar,”Kita Pengurus akan bekerja maksimal,sesuai yang di percayakan Dewan Pendiri kepada kami,” ungkap Jonni Pakkun.

Ruslan sebagai Wakil Ketua,Bendahara Umum,Saiful Asman,dan pengurus lainnya hanya mengungkapkan, “kami akan bekerja profesional sesuai tugas yang dipercayakan.

Dari Hasil rapat pendiri APGEMA memutuskan kepengurusan sebagai Berikut:

Dewan Pendiri: Lim Tjong Khui

Dewan Pengawas

Ketua : Ahmad Rosano

Angota: Delfian Hertinus

Ketua Umum: Jonni Pakkun

Wakil Ketua: Ruslan

Wakil Ketua: Sadarto

Wakil Ketua: Henry Silaban

Sekretaris Jenderal : Armen Ramdhani

Wakil Sekretaris: Ahsan UT

Bendahara Umum:Saiful Azman

Wakil Bendahara Umum: Eston Ginting

Humas

1.Agus Wandi

2.Ceng Ihong

3.Simon

Dewan pendiri menambahkan Semoga kepengurusan APGEMA Bisa berjalan dengan kapasitas masing masing, berjalan dengan propesional kedepannya,” tutupnya.

Redaksi

Pemerintah Provinsi Kepri