KEPRIBETTER.COM, Jakarta – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi tidak akan menerbitkan izin keramaian di malam Tahun Baru 2021. Dua tempat hiburan besar di Jakarta, Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah, tutup lebih awal dan tanpa perayaan kembang api.
“Ini masih pandemi Covid-19. Kami memastikan tidak ada izin untuk segala bentuk keramaian di malam tahun baru,” kata Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya.
Terkait izin keramaian itu, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur walau menyatakan tetap buka saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tapi tak sampai malam hari.
“Kami tetap buka. Dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. Khusus tanggal 31 Desember 2020, kami beroperasi dari hingga pukul 17.00 WIB, kami tetap taat aturan dan imbauan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Kepala Humas TMII Novera Mayang Sari, Kamis (17/12/2020).
Saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Mayang menyebut, TMII beroperasi seperti biasa. TMII juga berupaya agar pengunjung tetap mengikuti protokol Covid-19. “Sekarang kouta per hari maksimal 25 persen dari kapasitas pengunjung. Saya imbau untuk membeli online agar kami bisa ngecek,” tutur Mayang. Aturan lain, yakni usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun masih dilarang masuk.
Taman Impian Jaya Ancol malam tutup pada tanggal 31 Desember 2020. Dalam situs resminya Ancol.com, disebutkan dalam rangka mengikuti anjuran pemerintah yang berwenang untuk menutup kawasan rekreasi, maka PT Taman Impian Jaya Ancol akan menutup kawasan rekreasi Ancol (Ancol, Dufan, Sea World dan Ocean Dream Samudra) pada tanggal 31 Desember 2020 dan akan membuka kembali pada tanggal 01 Januari 2021.