KEPRIBETTER.COM, Jakarta – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas gugatan Rp 30 miliar oleh Fahri Hamzah dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Menyoal hal ini ketua tim pengacara Fahri Hamzah, Mujahid Latief, menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil upaya hukum lanjutan.
“Kami belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA. Sehingga, kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan,” sebut dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12/2020). Mujahid pun mengungkapkan, mengetahui putusan PK MA yang hanya membatalkan pembayaran ganti rugi kepada kliennya sebesar Rp 30 miliar berdasarkan pemberitaaan media.
“Putusan itu hanya membatalkan ganti kerugian immateril sebesar 30 miliar,” urainya sebagaimana kutipan dalam pokok perkara yang menghapus Putusan Provisi No. 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tertanggal 16 Mei 2016.
Akan tetapi, sambung Mujahid, putusan PK MA ini justru menguatkan putusan sebelumnya tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan PKS.
“Kami membaca dari media bahwa putusan itu memperkuat putusan sebelumnya, PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH),” tegasnya lagi. Meski PK PKS di kabulkan MA namun PKS tetap dinyatakan bersalah atas pemecatan Fahri Hamzah.
Penulis: Riza Surbakti