KEPRIBETTER.COM, Jakarta -Berita palsu atau Hoax menjadi salah satu masalah yang harus dihadapi pemerintah yang bekerja keras. Menteri Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir diserang dengan surat perintah penyelidikan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membantah telah mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku.
“Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima, KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).
Dalam foto yang beredar luas, terlihat seperti “surat” yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 02 Desember 2020 itu berisi perintah kepada empat orang penyidik untuk melakukan penyidikan.
Ali pun mengimbau masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK. Para kepala daerah dan pejabat daerah juga diimbau mewaspadai pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK baik melalui telepon maupun whatsapp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu.
“Kami memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut di luar kepentingan dinas,” ujar Ali.
KPK juga menghimbau kepada pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan daerah dan instansi pemerintah lainnya untuk selalu berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi atau seolah-olah menjadi cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Tata