KEPRIBETTER.COM, Kalianda, Lampung Selatan – Pjs. Bupati Lampung Selatan, Drs. H. Sulpakar, MM menyerahkan Nota Pelaksanaan Tugas kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Pada kesempatan itu, Gubernur Lampung diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Lampung, Drs. Minhairin, MM. Hal itu seiring akan berakhir masa tugasnya pada 5 Desember 2020.
Serah terima Nota Pelaksanaan Tugas itu berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, pada Jumat siang (4/12/2020).
“Sebenarnya masa tugas saya sampai tanggal 5 Desember 2020 besok. Tetapi karena ada arahan serah terima dilaksanakan pada hari kerja, maka kita laksanakan pada hari ini,” ujar Sulpakar saat menyampaikan sambutannya.
Turut hadir dalam acara itu, anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin, S.Sos.,M.M. beserta para pejabat utama, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian dan Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Hadir juga, Pjs Ketua TP PKK Lampung Selatan, Pori Karlia Sulpakar beserta jajaran pengurus TP PKK dan Ketua DWP Lampung Selatan, Yani Thamrin beserta jajaran pengurus.
Lebih lanjut Sulpakar mengatakan, terdapat sejumlah tugas yang diberikan kepadanya selaku Pjs Bupati Lampung Selatan. Dua diantaranya yang sangat mendesak yaitu, mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 serta penanganan pandemi Covid-19.
“Pertama sosialisasi terkait netralitas ASN telah kami lakukan. Kedua mengatasi pandemi Covid-19. Kami bersama Forkopimda bekerja keras bahu membahu menangani Covid-19. Walaupun zonanya berubah-ubah, tetapi masih dalam koridor yang pantas. Sebab secara nasional wabah ini memang sudah cukup tinggi,” kata Sulpakar.
Sulpakar menambahkan, tugas lain yang diberikan kepadanya selaku Pjs Bupati Lampung Selatan yaitu melaksanakan urusan pemerintahan, menjaga ketertiban umum serta ikut membahas peraturan daerah (Perda) bersama DPRD setempat.
“Kami juga mengesahkan beberapa Perda. Salah satunya Perda APBD 2021 yang saat ini sedang dilakukan evaluasi oleh provinsi. Semua proses tugas-tugas Pjs berjalan dengan baik. Selama bertugas saya merasa sangat terbantu oleh Forkompinda dan Organisasi Perangkat Daerah, sehingga tidak ada hambatan yang berarti,” tutur Sulpakar.
Dalam kesempatan itu, Sulpakar juga meminta maaf selama kepemimpinan jika ada sikap dan perilaku yang kurang berkenan.
Sementara, mewakili seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras Pjs Bupati Lampung Selatan selama memimpin jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan.
“Banyak torehan dan capaian yang telah bapak berikan. Dan semua pengabdian bapak selama ini akan meninggalkan kesan dan kenangan yang mendalam bagi kami,” ucap Thamrin.
Dirinya juga berharap, selepas menjabat Pjs Bupati Lampung Selatan, karier Sulpakar sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung akan terus meningkat.
“Semoga segala keikhlasan dan pengabdian bapak selama menjabat sebagai Pjs Bupati Lampung Selatan akan menjadi catatan amal saleh tersendiri yang bernilai ibadah terhadap masyarakat dan Allah SWT,” tandasnya.
Disisi lain, menyampaikan amanat Gubernur Lampung, Minhairin mengatakan, jabatan Pjs Bupati Lampung Selatan berakhir pada saat bupati selesai menjalani cuti di Luar Tanggungan Negara pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020.
“Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Pjs Bupati Lampung Selatan yang telah menyelesaikan tugas dan wewenang bersama Sekda dan Kepala OPD dan jajarannya dengan baik dan terukur,” ujar Minhairin.
Diketahui, masa jabatan Sulpakar sebagai Pjs Bupati Bupati Lampung Selatan akan berakhir pada tanggal 5 Desember 2020 besok. Sebelumnya, Sulpakar dilantik sebagai Pjs oleh Guberbur Lampung Ir. Arinal Djunaidi di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung pada Sabtu (26/9/2020) lalu.
Awalnya, Sulpakar yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dipercaya pemerintah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk mengganti sementara posisi lowong kepala daerah yang masih cuti kampanye lantaran berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.
Penulis : Bob