KEPRIBETTER.COM, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan aparat kepolisian mempidanakan pihak-pihak yang menghalangi kepolisian dalam melakukan proses penegakan hukum kepada Rizieq Shihab.
Idham Azis merasa perlu memberikan peringatan demikian. Sebab, anak buahnya kesulitan melakukan proses penegakan hukum lantaran kerap diadang massa pendukung Rizieq Shihab.
“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” kata Idham melalui keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (3/12/2020).
Idham Azis mengatakan, setiap pemangku kepentingan (stakeholder) ataupun organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.
Seperti diketahui, Laskar Pembela Islam (LPI)—organisasi sayap FPI—menjaga ketat akses masuk ke rumah Rizieq Shihab sejak terjadi kerumunan massa di Petamburan, Jakrta Pusat, yang diduga terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Beberapa kali polisi bertandang ke Petamburan, namun diadang oleh barisan LPI. Mereka tak mengizinkan polisi masuk ke rumah Rizieq walau hanya untuk melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan.
Penulis : Tata