KEPRIBETTER.COM, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HS) sebagai tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia, Kamis 3/12/2020.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 3/12/2020.
KPK telah menetapkan Hadinoto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut sejak 7 Agustus 2019, namun KPK sampai saat ini belum menahan Hadinoto.
Sebelum Hadinoto, KPK terlebih dahulu menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.
Sumber: Antara