KEPRIBETTER.COM, Jakarta – Dugaan praktik iklan yang “menyesatkan terkait iPhone, otoritas antimonopoli Italia mendenda raksasa teknologi Apple sebesar 10 juta euro atau sekitar Rp168 miliar kurs rupiah
Regulator Italia, mengatakan bahwa Apple mengiklankan beberapa model iPhone dengan klaim tahan air tanpa menyebutkan bahwa hal itu hanya terjadi dalam keadaan tertentu, dikutip dari Reuters, Selasa 1/12/2020.
Regulator menambahkan bahwa klaim perusahaan, yang mengatakan bahwa ponsel tidak dilindungi garansi jika terjadi kerusakan akibat cairan, dinilai menipu pembeli, yang juga tidak diberikan dukungan saat ponsel mereka rusak karena air atau cairan lainnya.
Apple menolak permintaan Reuters untuk berkomentar mengenai masalah tersebut.
Sumber: Reuters