KEPRIBETTER.COM, Kota Metro, Lampung – Rapat Paripurna DPRD Kota Metro tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun 2021 dan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Metro tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Metro, Tondi Muammar Gaddafi Nasution, Senin (16/11/2020).
Pada kesempatannya, Wali Kota Metro Achmad Pairin menyampaikan, terdapat perubahan regulasi yang sangat signifikan dalam proses perencanaan tahun 2021.
“Kita juga harus menyinkronkan antara kebijakan pusat dan daerah agar mencapai tujuan pembangunan nasional, serta menghindari sanksi penundaan dana transfer di tahun berjalan jika regulasi pusat tidak bisa dipenuhi,” imbuhnya.
Selanjutnya, perubahan komposisi struktur APBD yang semula terdapat pos belanja langsung dan belanja tidak langsung kini menjadi belanja operasi, belanja modal tidak terduga dan belanja transfer.
Dan pendapatan tahun 2021 diproyeksi sebesar 908,3 milyar rupiah yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lainnya.
Selain itu, pendapatan daerah yang sah dari sisi belanja daerah, tahun 2021 diproyeksikan sebesar 956,3 milyar rupiah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, tidak terduga dan belanja transfer.
Namun prioritas belanja harus tetap memperhatikan pelaksanaan kegiatan terutama di masa pandemi saat ini, karena pada prinsipnya kesehatan merupakan hak asasi manusia serta salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
“Dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat diperlukan adanya sinergi antara pemenuhan kesehatan, keselamatan, serta keberlangsungan perekonomian. Dan saya juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Kota Metro sudah dalam zona orange, dengan total penderita berjumlah 103 orang,” tutupnya.
Sumber: Kominfo Metro