KEPRIBETTER.COM, Bintan – Pembentukan Pengawas Adhoc tingkat TPS telah dilantik, sebanyak 353 Pengawas TPS se-Kabupaten Bintan dilantik oleh Panwaslu Kecamatan secara serentak dimasing – masing Kecamatan pada tanggal 16 November 2020.
Hanya Kecamatan Bintan Timur yang melakukan Pelantikan dalam 2 sesi, hal ini dilakukan guna mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19.
Kordiv OSDM Bawaslu Kabupaten Bintan Ondi Dobi Susanto menyampaikan bahwa, peserta pelantikan PTPS tidak lebih dari 50 orang.
“Untuk 9 Kecamatan di Bintan jumlah PTPS tidak lebih dari 50, hanya di Kecamatan Bintan Timur yang berjumlah 98 PTPS,” sebut Kordiv
Ketua Panwaslu Kecamatan Bintan Timur Dedy Sulistio juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melantik Pengawas TPS untuk sesi pertama pada tanggal 15 November 2020.
“Sebanyak 50 PTPS telah kita lantik berikut dengan Bimtek Pembekalannya,” sahut Dedy. Ia menambahkan bahwa jumlah PTPS Kelurahan Kijang Kota adalah berjumlah 63 TPS artibya 63 orang, “Tanggal 15 November 50 Pengawas sudah dilantik, sisanya 13 Pengawas TPS Kelurahan Kiko bergabung dengan 3 (tiga) Kelurahan lainya.
Dari 591 pendaftar, sebanyak 353 orang lolos seleksi sebagai pengawas TPS di 10 Kecamatan Se-Kabupaten Bintan. Dari jumlah tersebut 213 adalah laki-laki dan sisanya 140 perempuan. Keterwakilan perempuan mencapai 40% untuk Kabupaten Bintan.
Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Bintan menyatakan, masa kerja Pengawas TPS terhitung sejak 23 hari sebelum pemungutan suara. Serta, berakhir 7 hari setelah pemungutan suara.
“Maka tanggal 16 November 2020 merupakan batas akhir untuk melantik Pengawas TPS.” Timpal Ondi.
Selanjutnya nama-nama Pengawas TPS yang dilantik dapat dilihat pada halaman resmi Bawaslu Kabupaten Bintan pada tautan Pengumuman PTPS terpilih.
Kordiv OSDM Bawaslu Bintan dalam arahannya meminta agar para Pengawas TPS senantiasa menjaga integritas dan profesional dalam melaksanakan tugas.
Profesional, netral, independen, berintegritas adalah nilai-nilai yang harus dipegang Pengawas TPS.
Ondi menambahkan, jika Pengawas TPS mengalami situasi-situasi sulit atau kendala tertentu maka mereka bisa berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pengawas yang ada di atasnya yaitu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Rilis : Bawaslu Bintan