KEPRIBETTER.COM, Tanjungpinang – Ibarat naik Kapal Ferry cepat, Dumai Expres. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma memenuhi panggilan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Jumat (13/11/20) malam kemarin.
Kedatangan Rahma ke Mapolres Tanjungpinang didampingi dua ajudan dan satu orang kuasa hukum untuk memenuhi panggilan polisi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang khilaf ia lakukan.
Tanpa pandang bulu tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, langsung memproses Rahma. Memeriksa dan menanyakan satu persatu persoalan terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang telah dia (Wali Kota, Rahma) lakukan.
Selama 2 jam, Rahma pun dicecar berbagai pertanyaan. Lebih kurang 40 pertanyaan yang ditanyakan tim penyidik Satreskrim kepada mantan anggota DPRD Tanjungpinang dari Partai berlambang Banteng ini.
“Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap Ibu Rahma, sudah 12 saksi yang kita mintai keterangan termasuk saksi timses yang ikut pada acara itu,” kata Kasat Reskrim Polres TPI, AKP Rio Reza Parindra dihadapan sejumlah wartawan.
Masih banyak juga saksi lain yang belum memenuhi panggilan, dan akan kami lakukan pemanggilan kembali pada hari Senin dan Selasa termasuk mendatangkan saksi ahli,” tambah Kasat Reskrim TPI.
Terpisah, saat dikonfirmasi media online Investigasipos.com melalui telepon genggam terkait ada tidaknya temuan unsur pidana dari hasil pemeriksaan Wali Kota, Rahma oleh penyidik Satreskrim, Kasat Reskim TPI, AKP Rio Reza Parindra enggan memberi jawaban.
Begitu juga dengan Wali Kota Rahma, dia tak mau berkomentar ketika media ini bertanya bagaimana himbaunya terhadap masyarakat terkait pemeriksaan dirinya akibat pelanggaran Pilkada.
“Waalaikumsalam, terkait persoalan pemeriksaan dan imbauan kepada masyarakat, langsung saja hubungi pengacara saya, biar dia saja yang bicara,” ujar Rahma tak ingin menjawab.
Untuk diketahui, saat ini penyidik Satreskrim TPI telah berhasil mengamankan barang bukti berupa masker dan tujuh kantung stiker salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
Diketahui sebelumnya Wali Kota Rahma, sempat mangkir dua kali dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sampai akhirnya dugaan pelanggaran Pilkada oleh Rahma dilimpahkan Bawaslu ke Polres Tanjungpinang.
Adapun pelimpahan kasus dilakukan setelah Bawaslu bersama “Gakkumdu” gabungan Kepolisian dan Kejaksaan menggelar pembahasan kedua.
Penulis: Wak Kur