KEPRIBETTER.COM, Bintan – Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam di Lapas Kilometer (Km) 18 Desa Gunung Kijang senilai Rp16.568.707.206.57 diduga sarat dengan praktek korupsi.
Dari hasil penelusuran tim investigasi media ini di lokasi ditemukan, ada beberapa kejanggalan dalam pekerjaaan Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam ini. Mulai dari penimbunan besi serta semen tak sesuai spek.
Hal itu terlihat mulai dari tanah timbun yang tak sesuai, yang semestinya tanah Agregat justru terlihat memakai tanah kolin. Begitu juga dengan besi dan semen dimana seharusnya memakai semen bermerek tiga roda tetapi dipakai merek semen merah putih.
Jika ini dibiarkan tentu berbahaya bagi bangunan karena tanah kolin tersebut unsurnya tidak padat dan bangunanya akan mudah retak, begitu juga halnya dengan bahan bangunan seperti besi dan semen, semuanya harus Standar spek.
Untuk diketahui, Pekerjaan Proyek Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam ini berasal dari Dinas Kementerian Hukum dan HAM RI dengan kontrak nomor W.PAS.PAS.10.PB.02.04-964.
Lalu untuk Pekerjaan Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam itu sendiri dikerjakan oleh PT Andal Rekacipta Pratama selama 140 hari kalender kerja.
Untuk konfirmasi dan klaririkasi lebih lanjut hingga berita ini dimuat Tim media ini masih berusaha mencari tau terkait siapa PPTK, PPK dan Kontraktor pengawas proyek APBN tersebut.
Penulis : Wak Kur