KEPRIBETTER.COM, Bintan – Dua pegawai honorer Pemkab Bintan Br dan Ty terekam kamera dalam kasus ‘mobil bergoyang’ di Pantai Trikora, kawasan Kampung Tanjung Keling, Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Kendati keduanya kini sedang mendapat ganjaran sanksi sosial, namun polisi menyayangkan tindakan warga menyebar video yang menjadi aib tersebut dan viral.
Dalam video berdurasi 33 detik itu, sangat jelas wajah pasangan honorer itu kepanikan digerebek sejumlah pemuda. Mobil warna putih jenis Calya itu terparkir di pinggir Pantai Trikora.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang menyebutkan, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bintan mengenai pasangan honorer yang viral tersebut.
“Kalau untuk pidana apabila ada laporan, (dari yang mengaku) suami dan istri (yang bersangkutan), kita akan tindak lanjuti, sebab itu delik aduan,” kata Bambang. Dikutip dari Liputan6.com, Senin (9/11/2020).
Ia menuturkan, mengenai penyebar video pasangan honorer itu ke media sosial bisa terjerat Undang-Undang ITE, bilamana pasangan mesum tersebut membuat laporan.
“Kalau mereka tidak terima, bisa melapor atau komplain, bisa diproses mengenai undang-undang ITE, dugaan pencemaran,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak sembarang menyebar video mobil bergoyang seperti itu di media sosial. Bila menemukan dugaan perbuatan asusila, dikatakan Bambang dapat melaporkan ke pihak berwajib atau Bhabinkamtibmas setempat.
“Jangan asal sebar di media sosial, kalau menemukan yang seperti itu, kan bisa lapor ke kami (Polres) atau ke Bhabinkamtibmas,” pesannya.
Di video yang viral, tampak keduanya mengenakan baju dinas aparatur sipil negara. Di bahu kiri sang pria tampak logo Pemkab Bintan.
Pria itu segera membenarkan celananya dalam bokser putihnya yang melorot. Seketika ia pindah ke kabin depan dan langsung kabur. Warga merekam aksi keduanya di dalam mobil, beserta pelat mobil tersebut.
Pemkab Bintan melalui sekda Adi Prihantara mengakui sudah menginterogasi pegawai honorer tersebut. Hanya saja pegawai wanita tampaknya masih syok dan tidak memenuhi panggilan pihak Setdakab. “Kalau tiga kali tidak datang bisa langsung dipecat,” ucap Adi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, Irma Annisa mengatakan surat pemberhentian pegawai sedang diproses. “Suratnya segera kami sampaikan ke pimpinan,” sebut Irma.
Penulis: Tata