KEPRIBETTER.COM, Tanjungpinang – Anggaran Dana Publikasi di Biro Humas, Protokol dan Penghubung Provinsi Kepri dinilai Cukup Pantastis, pasalnya dana Publikasi yang dikelola Kehumasan Provinsi Kepri itu Sebasar Rp 13.119.780.304, (Tiga Belas Miliar Seratus Sembilan Belas Juta tujuh ratus delapan puluh ribu tiga ratus empat rupiah).
Sayangnya, penggunaan dana anggaran kerjasama dan jasa publikasi di Biro Humas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, diduga keras terpapar praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pasalnya, hingga pertengahan bulan Oktober tahun 2020, pembayaran dana kerjasama kepada sejumlah media tidak ada kejelasan dan transfaransi. Bahkan cenderung ada pengkotak-kotakan, atau terkesan membeda-bedakan perusahan media yang satu, dengan perusahan media lainnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum oleh wartawan media ini, ada terdapat kejanggalan-kejanggalan yang diduga dilakukan oleh Kasubag Publikasi Biro Humas Protokol Provinsi Kepulauan Riau, terkait pembayaran anggaran dana kerjasama dan publikasi terhadap sejumlah Perusahaan Media.
Selain jumlah pembayaran kerjasama dan publikasi yang nominalnya berbeda-beda terhadap masing-masing perusahaan media, ada juga beberapa perusahan media yang sudah beberapa kali menerima pembayaran, atau pencairan dana kerjasama dan publikasi, yang diduga dicairkan secara diam-diam oleh Humas Protokol Pemprov Kepri.
Beberapa pemilik perusahaan media kepada media Independennews.com mengaku, baru menerima pembayaran dana publikasi untuk pembayararan satu bulan saja hingga bulan Oktober 2020 ini.
“Media kami baru menerima pembayaran untuk satu bulan dana kerjasama dan publikasi dari Biro Humas Pemrov Kepri, untuk Tahun Anggaran 2020 ini,” ucap salah seorang pemilik perusahan media online yang namanya tidak ingin di publikasikan.
Sebaliknya pemilik perusahaan media online lainnya, berinisial IH mengaku sudah beberapa kali menerima pembayaran atau pencairan dana kerjasama dan publikasi dari Humas Protokol Pemprov Kepri.
“Kalau untuk dana kerjasama dan publikasi, kami sudah beberapa kali dibayarkan oleh Humas Pemprov Kepri. Atau setelah pembayaran yang dilakukan serentak kemarin, kami sudah menerima pembayaran berikutnya belum lama ini,” ungkap IH mejelaskan kepada wartawan Independennews.com.
Terkait isu tersebut, Rizal Saputra, selaku Kasubag Publikasi di Humas Protokol Pemprov Kepri saat dihubungi awak media ini melalui aplikasi WhatsApp nya pada tanggal 1 dan 3 September 2020, tidak bersedia memberikan tanggapan, terkait konfirmasi wartawan media ini.
Berdasarkan rekapitulasi Rancangan Umum Pengadaan (RUP) jumlah besaran dana anggaran Publikasi di bagian Biro Humas, Protokol dan Penghubung Provinsi Kepri sangat fantastis.
Adapun pagu anggaran jasa publikasi di Humas Protokol Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tercatat sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan kode RUP 23092158 dengan waktu pemilihan Januari 2020. Ditambah sebesar Rp.7.620.000.000,00 (tujuh miliar enam ratus dua puluh juta rupiah) dengan kode RUP 23168013 dengan waktu pemilihan Januari 2020.
Belum lagi ditambah pagu anggaran Peliputan Media Massa Kegiatan Pemerintah Kepulauan Riau sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan kode RUP 24133860 dengan waktu pemilihan Januari 2020. Dan pagu anggaran Peliputan dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp.2.249.780.304,00 (dua miliar dua ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu tiga ratus empat rupiah).
Artinya, besaran pagu anggaran dana jasa publikasi ditambah pagu anggaran dana Peliputan media massa kegiatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, ditambah pagu anggaran dana Peliputan dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan RUP yang seharusnya dikelola Humas Protokol Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, adalah sebagai berikut ;
1. Pagu anggaran Peliputan Media Massa Kegiatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Rp.250.000.000,.
2. Pagu anggaran Peliputan dan Dokumentasi Pemerintah Kepulauan Riau Rp.2.249.780.304,.
3. Pagu anggaran Belanja Jasa Publikasi Rp.3.000.000.000,.
4. Pagu anggaran Belanja Jasa Publikasi Rp.7.620.000.000,.
Jika demikian, semestinya jumlah pagu anggaran di Humas Protokol Pemerintah Provinsi Kepri yang berhubungan dengan peliputan, yang merupakan bagian dari perusahan PERS atau yang menjadi hak dari perusahaan media sebesar Rp.13.119.780.304, (tiga belas miliar seratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu tiga ratus empat rupiah).
Tetapi meskipun pagu anggaran publikasi dengan nilai yang sangat pantastis ini, ada beberapa pemilik perusahan media yang mengaku hanya menerima anggaran dana publikasi satu bulan saja hingga bulan Oktober 2020 dengan nilai fareatif yakni Rp 2,5 juta hingga Rp 4,5 juta rupiah.
Terkait informasi tersebut, besarnya jumlah pagu anggaran yang sesungguhnya digunakan di Humas Pemprov Kepri untuk Tahun Anggaran 2020, belum diketahui secara pasti. Pasalnya hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pihak-pihak terkait yang berhasil dimintai keterangan.
Sumber: independennews