KEPRIBETTER.COM, Lingga – Polsek Daek Lingga Resor Lingga bersama Satpol Pamong Praja (PP) melakukan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di warung-warung, Kedai Kopi dan Rumah makan di Kelurahan Daik Lingga dan Desa Merawang Kabupaten Lingga, pada Sabtu (31/10/2020) malam.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Lingga nomor 95 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan hukum sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Adapun jumlah Personil yang melaksanakan Operasi Yustisi sebanyak 13 Personil terdiri dari dari 7 Personil Polsek Daik Lingga dan 6 Personil Satpol. Pamong Praja ( PP) dengan menyasar masyarakat dan Pelaku Usaha yang berada di Warung-warung, Kedai Kopi dan Rumah makan di sekitar Kelurahan Daik Lingga dan Desa merawang Kecamatan Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman SH. SIk. Msi. melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Tasriadi mengatakan bahwa kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden dan melaksanakan Peraturan Bupati Lingga nomor 95 tahun 2020 guna mendisiplinkan masyarakat supaya mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan.
“Kegiatan Operasi Yustisi ditujukan Kepada Masyarakat yang tidak mengunakan Masker di tempat umum seperti warung, kedai kopi dan Rumah makan sedangkan Pemilik tempat usaha diantaranya Toko, warung, Kedai Kopi dan Rumah makan yang tidak menyediakan tempat mencuci tangan dan jaga jarak tempat duduk sesuai dengan Prokes,” ujar Kapolsek
“Dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Prokes tersebut, Petugas melakukan teguran terhadap warga yang tidak mematuhi Prokes seperti tidak mengunakan Masker selanjutnya akan di berikan Masker supaya mengunakannya, sedangkan Pelaku Usaha Warung, Kedai Kopi dan Rumah makan akan di berikan teguran yang tidak mematuhi Ketentuan Prokes,” tambah Kapolsek.
Dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi ini, Kapolsek mengharapkan Kepada Masyarakat di Wilayah hukum Polsek Daik Lingga Supaya membiasakan disiplin diri dengan mematuhi dan menerapkan Prokes diantaranya 3M yaitu Mengunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan setiap melakukan kegiatan aktivitas sehari-hari guna menjaga Kesehatan dan antisipasi Penyebaran Covid-19,” jelas Kapolsek.
“Selama dilakukan Operasi Yustisi Penerapan Prokes tersebut telah mekakukan tindakan teguran lisan Kepada enam orang warga karena tidak mengunakan masker,” tutup Kapolsek.
Penulis: Ade