KEPRIBETTER.COM, Denpasar – Untuk meningkatkan tupoksi jelang pembahasan APBD 2021, Pimpinan DPRD Enrekang serta Sekwan dan Para Kabag menggelar Bimtek, PP 12/2019 mengacu pada UU 23/2014, Selasa (27/10/2020).
Ketua DPRD Enrekang mengatakan bahwa Bimtek ini dalam upaya peningkatan tugas fungsi dewan selaku mitra kerja pemda Enrekang dan sangat diantusias seluruh dewan,” ungkap Idris.
Dalam Bimtek tersebut Sesi pemateri di bawakan dosen Fisip UNWAR Dr. I Gede Agus Wibawa, AP. M.Si sekaitan pokok perubahan dari amanat PP 12/2019 dan Dr. Ni Luh Gede Astariyani, SH.MH memberi penajaman perundangan hukum terkini.
“Pemda dalam penerapan E-planning dan E-budgetting lebih mudah diakses sehingga dalam semangat penajaman atas pokok pokok perubahan terlaksana baik,” ujar pemateri Dr. I Gede Agus Wibawa, AP. M. Si.
Kata dia, dalam mempertegas pokok perubahan dalam PP 12/2019, program korsupgah 2018, terkait pula antaranya pengaturan waktu, mekanisme dan proses penyusunan APBD, APBD-P dan LKPJ.
“Ini sangat dibutuhkan kordinasi, supervisi dan muaranya segenap fungsi OPD,legislatif dan perencanaan eksekutif diatur dengan PP yang ada,” katanya.
Selanjutnya terkait didalam Bimtek, ketua DPRD Idris Sadik menerangkan, terkait lingkup pemahaman UU 23/2014 yaitu ketentuan pasal 293 dan pasal 330 dan PP 12 /2019 mendapat atensi menarik para dewan.
“Sebagaimana dipahami ini memberikan amanat pada eksekutif dan legislatif di Enrekang selaku pengawasan untuk memahami agar pengelolaan keuangan daerah mengacu PP 12/2019,”kata ketua DPRD Enrekang Idris Sadik, S. Sos., MM.
Menurutnya, sebagaimana dipahami pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah.
“Hal tugas pengawasan oleh legislatif pada ranah harus saling mengisi sesuai peran pihak eksekutif masing masing, agar kegiatan berjalan sesuai koridor yang ada,”jelasnya.
Bimtek di Hotel Grand Inna,Kuta Denpasar (Bali) patuh protokol Covid-19, hadir waket I Ikrar Eran Batu, Waket II Abd. Rahman Zulkarnain,Sekwan Kadir Loga,MPd dan para kabag kerap terjalin tanya jawab dengan pemateri.
Lebih jauh Idris Sadik, Materi arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat PP 12/2019 juga memperhatikan PMK,selaras APBN dan korelasi dalam APBD sinkron dikelola sistematis.
“PP 12/2019 terkait pengelolaan keuangan daerah ditetapkan Presiden 6 Maret 2019 dalam awal pembahasan APBD 2021 nanti, diatensi kalangan DPRD Enrekang sudah terjalin singkron,”ucapnya.
Sehingga terbitnya PP 12/2019 mempertimbangkan ketentuan perundangan semakin terbangum pemahaman bersama.
“Bimtek ini akan terbangun pemahaman lebih dan analisis lebih kongkrit bagi para dewan tentunya dalam fungsi tugas yang melekat akan lebih berjalan optimal,”tegas Idris Sadik, S. Sos.MM.
Penulis: Syamsul