KEPRIBETTER.COM, Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dibawah Kemimpinan Komjen Pol Andap Budhi Revianto, S.IK, MH, menorehkan prestasi membanggakan dan patut mendapat acungan jempol bagi lingkungan kementerian Hukum dan HAM RI khususnya Inspektorat Kemenkum HAM RI.
Buktinya, pada hari ini, Selasa (27/10/2020), Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.IK., MH. menerima sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diserahkan langsung oleh Menkumham Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.
Penyerahan sertifikat bergengsi di bidang manajemen mutu ini, diserahkan Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. kepada Irjen Kementerian Hukum dan HAM RI Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.IK., MH, di Graha Pengayoman Kuningan Jakarta Selatan, Jakarta.
“Alhamdulillah pada peringatan HUT Kemenkumham RI yang dikenal dengan Hari Dharma Karyadhika ke-75, tahun 2020 kita berhasil dan menerima sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diserahkan langsung oleh Menkumham RI Bapak Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D,” kata Komjen Pol Andap, Selasa (27/10/2020) sore.
Inspektorat Jenderal berhak memperoleh Sertifikasi Organisasi Internasional untuk Standardisasi 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (International Organization of Standarization Anti Bribery Management Systems) pada tanggal 26 Oktober 2020 dari Lembaga penilai sertifikasi Tuv-Nord.
“SMAP tersebut, mencakup ruang lingkup Pengawasan Internal di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM meliputi Kegiatan Audit, reviu, Evaluasi, pemantauan dan Kegiatan pengawasan Lainnya serta Kegiatan Dukungan Manajemen Sekretariat Inspektorat Jenderal,” ujar mantan Kapolda Kepri ke 12 itu.
Penetapan ISO 37001:2016 itu sendiri diharapkannya, dapat mendukung Inspektorat Jenderal Kemenkumham dalam mengeliminir praktek penyuapan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI termasuk jajarannya.
Dengan langkah – langkah pencegahan,pendeteksian, dan penanganan masalah penyuapan didasari pertimbangan dan manfaat, sebagai berikut:
Pertama, sebagai panduan dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan; Kedua, Jaminan organisasi, dalam hal ini Kemenkumham RI bahwa telah menerapkan penerapan pencegahan penyuapan
“Ketiga, sebagai bukti dalam hal penyelidikan bahwa organisasi telah mengambil langkah – langkah untuk mencegah penyuapan,” jelas Komjen Andap.
Ia menambahkan, disamping itu, proses untuk meraih sertifikasi ISO 37001:2016 sebagai upaya dalam mendukung Pembangunan Zona Integritas. Inspektorat Jenderal mengemban amanat sebagai Tim Penilai Internal (TPI) yang bertugas melakukan pembinaan dan juga evaluasi atas satuan kerja yang diusulkan untuk memperoleh predikat wilayah bebas korupsi (WBK) / wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
“Adapun berbagai kebijakan Inspektorat Jenderal Kemenkumham yang telah
dikeluarkan dalam rangka kesiapan sistem manajemen anti penyuapan, sebagai berikut: melarang praktek-praktek penyuapan dan sejenis di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” papar dia.
Kedua, sambung dia, yakni mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku terkait anti penyuapan; Menyelaraskan kebijakan anti penyuapan dengan tujuan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
“Menyediakan tata kelola Reformasi Birokrasi Inspektorat Jenderal Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mendukung tercapainya tujuan anti penyuapan dilingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ungkapnya;
Termasuk dalam memastikan komitmen kepada pemenuhan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Mendorong peningkatan kesadaran anti penyuapan kepada jajaran stakeholder terkait;
“Menjalankan prinsip perbaikan berkelanjutan dalam Sistem Manajemen Anti
Penyuapan, Memberikan tanggung jawab, kewenangan dan independensi kepada Fungsi kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar ketentuan dalam kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan,” urainya panjang lebar.
Kedepan diharapkan sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini dapat memperkuat jajaran Kemenkumham RI sehingga tidak melakukan berbagai penyimpangan.
“Dan termasuk hal-hal yang dilarang dalam Kode Etik dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya sebagai wujud nyata serta kesungguhan dan komitmen Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan pengabdian yang terbaik,” pungkas Jenderal Bintang Tiga dipundak. (*/r)
penulis: indra