KEPRIBETTER.COM, Lingga –Bawaslu Kabupaten Lingga kembali meneruskan kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan salah satu oknum Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga kepada Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk dilakukan penindakan, Jumat 23/10/2020.
“Berdasarkan bukti-bukti serta Keterangan Saksi yang kami hadirkan dibawah sumpah untuk dilakukan klarifikasi pemeriksaan membenarkan Temuan dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara melanggar ketentuan pada UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 42 Tahun 2004 PP 53 Tahun 2010 dan Keputusan Bersama Menpan, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor 0314”, jelas Ketua Bawaslu Lingga Zamroni
Mengenai sanksi, kami menyerahkan semuanya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan
“jadi setelah dilakukan rapat pleno pimpinan Bawaslu Lingga maka kita teruskan kasus ini ke KASN, Kita percayakan sepenuhnya kepada Komisi ASN di Jakarta, untuk pemberian sanksinya apakah nantinya pelanggaran itu termasuk katagori ringan, sedang atau berat akan disampaikan KASN ke pemkab Lingga untuk ditindaklanjuti,” terang Zamroni.
Zamroni menegaskan kembali bahwa Bawaslu merupakan lembaga independen maka dari itu ia tidak ingin lembaganya diintervensi oleh siapapun atau lembaga manapun terkait dengan tugas-tugas lembaganya. Sebab tugas dan kewenangan Bawaslu telah diatur dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Pilkada.
Pelaku yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Netralitas ASN yang telah diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ialah “S” oknum Camat Di Kecamatan Katang Bidare.
Penulis : Taufik