KEPRIBETTER.COM, Jakarta – Manajemen Maskapai Air Asia Indonesia digugat oleh 14 karyawan tetapnya. Gugatan itu dilayangkan karena gaji yang tidak dibayar selama 6 bulan.
Gugatan ini dilakukan melalui kuasa hukum Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners. Radhitya Yosodiningrat salah satu kuasa hukum para karyawan menyebut AirAsia telah menelantarkan karyawannya dengan cuti tanpa dibayar sejak bulan April.
“Bahwa Air Asia merupakan Perusahaan Besar di dunia penerbangan, ternyata telah menelantarkan karyawannya dengan “memaksa” karyawannya untuk cuti tanpa dibayar sejak bulan April sampai dengan saat ini,” ujar Radhitya dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020).
Perusahaan penerbangan asal Malaysia ini juga disebut telah tiga kali mangkir dalam panggilan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang sebagai mediator Perselisihan Hubungan Industrial.
Bahkan sebelum Pandemi Covid-19 ini, lanjut Radhitya, ternyata Air Asia sudah memotong dan juga tidak membayar sama sekali upah seluruh kliennya. Bukan cuma upah semua kewajiban dalam kontrak kerja juga tidak dibayar AirAsia, salah satunya tagihan BPJS Ketenagakerjaan.
“Melihat status karyawan yang tidak jelas maka sebagian karyawan yang terdiri dari Capten Pilot, First Officer, Cabin Crew meminta di PHK dengan alasan Pasal 169 Ayat (1) huruf c dan d UU Ketenagakerjaan tahun 2003 yaitu karena perusahaan tidak membayarkan gaji lebih dari 6 bulan berturut-turut dan juga telah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak kerja,” kata Radhitya.
Radhitya menambahkan, menurut hukum pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan oleh perusahaan yang dipotong langsung dari upah karyawan setiap bulannya. Perusahaan yang tidak melakukan pembayaran Iuran dimaksud diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 55 jo. Pasal 19 Undang – Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Mengenai tindak pidana BPJS tersebut, Klien Kami akan membuat Pengaduan Masyarakat dan Laporan Polisi pada Hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2020,” tegas Radhitya.
Sebelumnya, para karyawan AirAsia ini telah melaporkan pihak AirAsia kepada Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No: LP/2930/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 20 Mei 2020.
Gugatan dilakukan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan, yaitu telah membuat dan mengeluarkan Slip gaji karyawan bulan Maret 2020 akan tetapi gaji tersebut tidak dibayar. Kemudian, terhadap Laporan tersebut telah dipanggil oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yaitu pihak Managemen Perusahaan, juga Para Direktur dan Komisaris perusahaan untuk dimintai keterangan.
“Kami berharap kepada Direksi PT Indonesia AirAsia Extra dan PT Indonesia AirAsia dapat mengambil sikap untuk menerima dan melaksanakan isi dari Anjuran Mediator tersebut,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan, terkait ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf
c Undang undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang secara tegas memberikan batas waktu selama 10 hari untuk Para Pihak harus sudah mengambil sikap atas Anjuran dimaksud.
Pihaknya akan mengajukan GUGATAN KEPAILITAN terhadap PT Indonesia Airasia Extra dan PT Indonesia Airasia kepada Pengadilan Niaga yang berwenang.
Sumber: Detik