KEPRIBETTER.COM, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, masih berkutat soal janji kampanye pada Pilkada 2017 lalu, ketimbang membangun kota.
Demikian diungkapkan Ketua Koalaisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto dalam menyoroti kinerja Anies memimpin Jakarta yang sudah memasuki tahun ke tiga.
Untuk bisa merealisasikan slogan itu, menurut Sugiyanto, maka tak ada pilihan bagi Anies selain wajib menunaikan janji-janjinya saat kampanye, juga harus dapat mengatasi berbagai persoalan akut, menyelesaikan sejumlah kasus besar, dan mengatasi masalah tentang membangun hubungan harmonis dengan DPRD DKI Jakarta.
“Masalah lain yang juga harus dibenahi Anies adalah soal pergantian pejabat, pengangkatan jajaran direksi dan komisaris BUMD, optimalisasi fungsi pembantu gubernur dalam struktur pemerintahan daerah, dan pengawasan terhadap kinerja birokrasi,”ujar Sugiyanto.
Untuk ini, Anies harus memperhatikan prinsip the right man on the right place dan merit sistem, tanpa ada unsur KKN serta like and dislike.
“Banyak orang terjebak dalam menilai kinerja Anies, karena hanya fokus menyoroti pada janji-janji yang diucapkan saat kampanye Pilkada Jakarta 2017, seolah-olah hanya itu yang dituntut masyarakat. Padahal, konsekuensi menjadi Gubernur Jakarta, Anies harus mampu menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk kasus-kasus masyarakat yang menuntut hak dan keadilan,”terangnya.
Namun demikian di katakannya, disisi lain, Anies telah melaksanakan beberapa janji kampanye saat Pilkada Jakarta 2017, di antaranya adalah membangun JPO Artistik Sudirman-Thamrin, menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta, membangun 780 unit rumah DP 0 Rupiah, merevitalisasi trotoar, dan lainnya, termasuk janji mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas pengelolaan keuangan daerah. Opini WTP itu bahkan didapat dalam tiga tahun berturut-turut (2017-2019).
Namun semua pencapaian itu masih harus terus dimaksimalkan, dan dilakukan dengan program dan kebijakan-kebijakan yang mendukung penyelesaian berbagai masalah tersebut.
Tak hanya itu, persoalan-persoalan akut Jakarta juga wajib dituntaskan, misalnya mengatasi persoalan banjir, persoalan tentang kemacetan secara tepat dan adil, pengelolahan sampah modern dengan teknologi ITF, persoalan urbanisasi, kampung kumuh, pencemaran limbah sungai, polusi udara, krisis air bersih, dan juga permasalahan penggusuran warga untuk tujuan penataan kota dengan didasarkan pada prinsip prikemanusiaan dan prikeadilan, termasuk permasalahan pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19.
“Kasus-kasus besar di Jakarta yang harus diselesaikan Anies, antara lain kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW), kasus 5.507 tiang mikrosel, kasus pemenuhan kewajiban fasos dan fasum oleh pengembang; dan lain-lain. Semua kasus besar tersebut wajib dituntaskan,” tegasnya.
Dilain pihak, banyak juga kebijakan Anies yang menimbulkan pro kontra dan menjadi sorotan masyarakat serta DPRD. Di antaranya janji menyediakan rumah layak huni melalui program DP Rumah 0 Rupiah; penghentian reklamasi di Teluk Jakarta; penerbitan izin untuk reklamasi Ancol seluas 155 hektare; revitalisasi trotoar; janji menyediakan 200.000 lapangan pekerjaan baru melalui Program OK Oce yang kemudian diubah menjadi program Pembinaan Kewirausahaan Terpadu (PKT) atau Jakpreneur. (Tata)