KEPRIBETTER.COM, Lingga -Menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI terkait hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Lingga telah menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terkait administrasi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapati temuan terhadap LKPD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2019. Atas temuan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK RI, Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Lingga menyebutkan telah melakukan tindaklanjut perbaikan.
“Dari hasil temuan itu, BPK RI mengeluarkan tiga rekomendasi, dua rekomendasi telah ditindaklanjuti perbaikan oleh OPD terkait bersama Inspektorat, sementara satu rekomendasi terkait NPHD masih dalam proses,” ungkap Kabag Prokopimda Jumadi kepada wartawan, Minggu (18/10/2020)
Diungkapkan Jumadi, adapun rekomendasi BPK RI tersebut terdapat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP), Dinas Kelautan dan Perikanan dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan temuan berjumlah Rp10 milar lebih.
Dijelaskan Jumadi lebih detail, pada Dinas PUPRKP tahun anggaran 2019 menganggarkan belanja barang sebesar Rp6.997.699.500,00 dengan realisasi sebesar Rp6.863.388.500,00 meliputi kegiatan yakni :
- Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Rp750.000.000
- Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Limbah Rp2.625.700.000
- Penyediaan Sarana dan Prasarana Air Bersih/Air Minum Rp1.294.999.000
- Pembangunan/peningkatan Insfratruktur Rp2.192.700.000
“Jadi pada Dinas PUPRPKP ini BPK RI mendapat temuan atau rekomendasi pada administrasi, yang mana selain tidak adanya keputusan Bupati atau Keputusan Kadis PU, dan penyerahan hibah pada kegiatan itu tidak disertai NPHD dan Pakta Integritas, administrasi hanya dalam bentuk dokumentasi BAST (Berita Acara Serah Terima). Untuk terkait hal ini dinas terkait telah menindaklanjuti dan melakukan perbaikan,” ungkap Jumadi
Sementara pada Dinas Kelautan dan Perikanan pada tahun anggaran 2019 Pemkab Lingga menganggarkan sebesar Rp3.594.676.000,00 pada kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan Budidaya bantuan pada bidang perikanan dengan realisasi kegiatan Belanja Barang dan Belanja Bahan Baku Alat Perikanan.
Untuk Belanja Barang telah dilengkapi namun pada Belanja Bahan Baku Alat Perikanan yang diserahkan kepada masyarakat tidak dilengkapi dengan NPHD dan Pakta Integritas, pada penyerahan hanya didokumentasikan di dalam Berita Acara Serah Terima saja.
“Temuan pada Dinas Perikanan yakni pada Belanja Bahan Baku Alat Perikanan yang tidak dilengkapi NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan Pakta Integritas penyerahannya hanya didokumentasi didalam BAST (Berita Acara Serah Terima) saja. Ini juga sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Perikanan atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK,” kata Jumadi
Terhadap sejumlah temuan itu, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) merekomendasikan Bupati Lingga agar memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP dan Dinas Perikanan untuk :
- Menyusun anggaran belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat /pihak ketiga secara cermat
- Memerintahkan PPTK dan pengurus barang terkait membuat administrasi pendukung yang diserahkan
- Menetapkan pejabat dalam penyelesaian administrasi NPHD
“Secara garis besar seluruh temuan ini adalah kesalahan administrasi dan Alhamdulillah, rekomandasi yang dikelurakan oleh BPK RI terkait temuan itu sudah ditindaklanjuti oleh OPD terkait bersama dengan inspektorat. Temuan dan rekomendasi yang diberikan BPK terkait dengan administrasi. Tentunya kita juga komitmen dan serius dalam tindak lanjutnya,” kata Jumadi
Atas nama pimpinan daerah Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Lingga Jumadi berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah dapat untuk lebih teliti dalam pelaporan agar tidak terjadi temuan/rekomendasi ditahun yang akan datang.
Penulis: Taufik