KEPRIBETTER.COM, Jakarta -Badan Pengawas Pemilihan Umum Hingga 10 hari kedua penyelenggaraan tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, Bawaslu menemukan pelanggaran Kesehatan
(prokes) meningkat hingga dua kali lipat.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (17/10/20), ” Peningkatan itu terjadi seiring bertambahnya jumlah pelaksanaan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas,” kata Muhamad Afifudin, Komisioner Bawaslu.
Temuan Bawaslu menunjukkan, pelanggaran prokes pada 10 hari kedua kampanye, yaitu 6 hingga 15 Oktober sebanyak 375 kasus. Angka tersebut bertambah 138 dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye yaitu pada 26 hingga 5 Oktober lalu dengan jumlah pelanggaran prokes 237 kasus.
Bawaslu menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan menerbitkan peringatan tertulis untuk Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye hingga pembubaran kampanye. Bawaslu menerbitkan sebanyak 233 surat peringatan tertulis pada periode kampanye 10 hari kedua.
Jumlah itu meningkat sebanyak 163 surat dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye dengan 70 surat peringatan Sedangkan sanksi berupa pembubaran kampanye pada 10 hari kedua kampanye ada sebanyak 35
tindakan. Pada 10 hari pertama kampanye jumlah sanksi berupa pembubaran sebanyak 48 tindakan.
Peningkatan jumlah pelanggaran protokol kesehatan dibandingkan pada 10 hari kampanye pertama berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan/atau tatap muka. Bawaslu mencatat, ada sebanyak 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan pada periode 10 hari pertama kampanye yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye. Bawaslu juga memetakan peningkatan pasien positif terinfeksi Covid-19 dengan menyandingkannya dengan data jumlah kegiatan kampanye pertemuan terbatas.
Penulis: Tata