KEPRIBETTER.COM, Lingga – Sat Reskrim Polres Lingga mengamankan seorang pria berinitial A (40) yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri.
Tersangka A ditangkap di rumahnya sendiri yang beralamat di Pasir kuning, Kelurahan Tanjung harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri Selasa (6/10/2020) lalu.
Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/09/X/2020/KEPRI/SPKT RES LINGGA, tanggal 06 Oktober 2020.
“Sangkaannya A (40) melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,”Kata AKP Adi Kuasa.
Adi Kuasa menambahkan, A (40) warga Pasir kuning, Kelurahan Tanjung harapan, Kecamatan Singkep itu dilaporkan karena diduga menyetubi korban yang berinisial Y (15) yang sudah dilakukannya sejak akhir tahun 2017 sampai dengan sekitar bulan September 2020 di sebuah kamar rumah yang beralamat di Pasir kuning, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep.
“Atas perbuatannya, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian yakni Polres Lingga,” ujarnya.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Sat Reskrim Polres Lingga melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan A (40) di Pasir Kuning, Kelurahan Tanjung harapan, Kecataman Singkep, Kabupaten Lingga.
“Pada Selasa, 06 Oktober 2020 sekitar pukul 2020 WIB, personil Sat Reskrim Polres Lingga berhasil nenangkap tersangka dan membawanya ke Polres Lingga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.