KEPRIBETTER.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup Gedung Dewan Pers untuk sementara terkait pelaksanaan disinfeksi area gedung untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran tertanggal 7 Oktober 2020, keputusan itu terkait adanya informasi salah satu pegawai yang bekerja di lantai 2 Gedung Dewan Pers terinfeksi Covid-19.
“Diimbau kepada seluruh lembaga dan organisasi konstituen Dewan Pers serta pengguna yang saat ini masih beroperasi agar menginstruksikan kepada pegawainya yang selama ini berkantor di Gedung Dewan Pers untuk menjalankan protokol bekerja dari rumah,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Dewan Pers Syaefudin.
Sekretariat Dewan Pers akan melakukan pembatasan akses ke area kerja dan akan melakukan disinfeksi seluruh area kerja Gedung Dewan Pers, khususnya di area kerja pegawai yang terindikasi positif Covid-19.
Pembatasan dan penutupan area kerja dilakukan per hari ini (Kamis 8/10) hingga 11 Oktober 2020.
“Diimbau kepada PIC masing-masing organisasi atau area kerja dapat mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan mekanisme akses ke ruang kerja dalam rangka pelaksanaan disinfeksi area kepada PIC Sekretariat Dewan Pers,” pesan surat edaran.
Penulis: Hendrata