KEPRIBETTER.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPDA Rio Ardian, SH telah mengamankan 1 (satu) orang terduga Pelaku tindak pidana Tindak Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, Kamis (1/10/2020) dini hari.
Dasar Penangkapan LP-B / 82 / X /2020/KEPRI/BRLG/SPKT/POLSEK BENGKONG, Tanggal 01 OKTOBER 2020.
Sedangkan waktu kejadian hari Minggu Tanggal 02 Agustus 2020 Sekira Pukul 17.00 Wib dan Pertengahan Bulan Agustus 2020 dan sekira Awal Bulan September 2020.
Tempat kejadian (TKP) di Hotel Golden Bay Kecamatan Bengkong, Kota Batam dan Bengkong Indah II Blok B No.91 Rt 03 Rw 01 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong Kota, Kota Batam.
Identitas tersangka, Inisial MZ, umur 19 Tahun, Batam/19 Oktober 2000, jenis kelamin Laki laki, Agama Islam, Pekerjaan Mahasiswa/Honorer TU , Pendidikan Terakhir SMK (Tamat), Alamat terakhir Bengkong Indah II Blok B No. 91 Rt 003 Rw 001 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Identitas korban, Inisial MS, Umur 15 tahun, Tempat/tgl lahir di Batam/29 Januari 2005, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan, Pelajar SMA, Pendidikan Terakhir SMP (Tamat), Alamat terakhir Perumahan Cipta Permata Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kronologis Kejadian Pada Hari Selasa tanggal 29 September 2020 sekira pukul 21.30 wib , pelapor melihat status WhatsApp korban yang merupakan anak kandung pelapor, yang mana ada video korban dengan terlapor.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 sekira pukul 19.30, pelapor diberitahu oleh anaknya inisial SR yang merupakan adik korban bahwa ada chattingan antara terlapor dengan korban , kemudian pelapor langsung menanyakan kepada korban perihal sejauh mana hubungan korban.
Dan akhirnya korban mengakui bahwa ia dan terlapor telah melakukan hubungan seksual layak nya suami dan istri sebanyak 3 (tiga) kali di rumah terlapor sesuai dengan alamat tempat kejadian perkara diatas dengan rincian: Pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2020, sekira pertengahan bulan Agustus 2020 dan sekira awal bulan September 2020 dan pelapor tidak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian.
Kronologis pengungkapan setelah menerima laporan dari pelapor di atas tentang tindak pidana diatas selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA RIO ARDIAN, SH mengumpulkan bukti atas kejadian diatas dan bersama orang tua korban/pelapor saat di duga pelaku berada di rumah dan pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekitar pukul 00.20 Wib bersama Opsnal mengamankan diduga pelaku inisial MZ.
Atas kejadian tersebut di atas dan setelah dilakukan introgasi kepada pelaku, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan cara melakukan hubungan badan atau suami istri dan perbuatan pelaku dilakukan lebih dari 1 (satu) kali.
Pasal yang disangkakan Pasal 81, 81 UUD Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Minimal 15 Tahun Penjara.
Barang Bukti yang diamankan:
1. 1 (satu) Buah Jilbab warna Hitam
2. 1 (satu) Buah Baju Hitam
3. 1 (satu ) buah Celana jeans warna biru
4. 1 (satu) Buah Celana dalam Cream
5. 1 (satu) Buah Celana jeans warna biru keabuan
6. 1 (satu) Buah Kaso warna putih berserta cardigan warna putih
7. 1 (satu) Buah jilbab hitam
8. 1 (satu) Buah celana dalam warna cream
Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur Yudi F.S, SH, S.IK, MH membenarkan bahwa unit Reskrim Polsek Bengkong telah melakukan penangkapan atas perkara Tindak Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur.
“Sekarang sudah dalam tahapan penetapan tersangka (sidik),” ungkap Kapolresta Barelang yang disampaikan melalui Kasubag Humas AKP Betty Novia. (r/hel)