KEBIJAKAN NEW NORMAL AKAN DILAKSANAKAN

KEBIJAKAN NEW NORMAL AKAN DILAKSANAKAN

KEPRIBETTER.COM, Batam – Sejak mewabahnya pandemi Covid19 dengan temuan kasus pertama pada awal Maret 2020, kemudian disusul dengan berbagai kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah, tak bisa dipungkiri bahwa pendataan atau data penduduk Indonesia merupakan masalah paling signifikan yang harus menjadi awal dari pengambilan keputusan kebijakan New Normal.

Carut marutnya data penduduk inilah yang menjadikan kebijakan-kebijakan pemerintah terkait kedaruratan kesehatan pandemi Covid19 kemudian berujung pada penerimaan Bansos dan BLT yang tidak tepat sasaran.

Tentunya selaku penyelenggara negara pemerintah pusat dapat mengedepankan semua kementrian pun badan-badan atau instansi terkait. Dan menjadikan struktur pemerintahan terbawah sebagai ujung tombak yaitu RT dan RW

Sensus Penduduk Nasional Berskala Besar, dengan pendataan yang lengkap, termasuk sekaligus melakukan uji Swab atau Rapid Test. Yang harus dilakukan dari tingkatan RT hal ini dapat dilakukan dengan didampingi oleh petugas dari Kelurahan dan Kecamatan serta melibatkan Dinas Kesehatan di setiap Kecamatan.

Mulai dari

  1. Nama Kepala Keluarga
  2. Umur Kepala Keluarga
  3. Pekerjaan Kepala Keluarga
  4. Status Tempat Tinggal (Rumah Pribadi Atau Kontrak) jika kontrak sampai kapan
  5. Jumlah Anggota Keluarga
  6. Pendapatan Kepala Keluarga
  7. Siapa Saja Dari Bagian Anggota Keluarga Yang Tinggal Serumah Memiliki Pekerjaan dan Berapa Penghasilan/Bulan dan Apakah Ikut Menopang Kehidupan Keluarga.
  8. Berapa Jumlah Anggota Keluarga Yang Berstatus Pelajar
  9. Berapa Pengeluaran/Hari
  10. Berapa Biaya Listrik
  11. Apa Ada Bagian Dari Keluarga Yang Menderita Penyakit Bawaan.
  12. Ikut Terdaftar Sebagai Peserta BPJS atau Terdaftar Sebagai Nasabah Asuransi Tertentu Atau Tidak

Intinya Sensus Penduduk Nasional Berskala Besar dan dimulai dari bawah dengan pendataan yang detail.

Dari pendataan ini kemudian pemerintah bisa menentukan berbagai bentuk penerapan kebijakan lanjutan terkait pandemi Covid19.

Penerapan New Normal mau tidak mau memang harus diambil, pelonggaran PSBB pun harus dilakukan meski sampai hari ini jumlah yang terinfeksi terus meningkat.

Konsep piramida terbalik dalam bentuk Sensus Penduduk Nasional Berskala Besar (SPNBB) harus dilakukan. Untuk menjadi landasan kebijakan pemerintah dalam mempolakan kehidupan dengan tatanan baru di tengah pandemi Covid19.

Terlalu naif jika penyelenggara negara tak mengetahui kemana dan bagaimana langkah-langkah selanjutnya yang harus dilakukan setelah adanya SPNBB dan rasanya kurang elok rasanya jika penulis harus menjelaskan bagaimana kemudian hasil SPNBB ini bisa menjadi landasan kebijakan New Normal.

Karena pada dasarnya pemerintah selaku penyelenggara negara memiliki begitu banyak kaum pandai yang mampu memberikan masukan.

Namun kurang tepat jika pemerintah mengenyampingkan Sensus Penduduk Nasional Berskala Besar. Lalu kemudian melakukan penerapan tatanan bersosialisasi, bermasyarakat, kembali bekerja, dan seterusnya, dan seterusnya serta memunculkan Konsep New Normal ditengah pandemi Covid19 yang masih mewabah dengan tingkatan korban terinfeksi yang terus meningkat.

Harus dan segera menjalankan New Normal itu benar, itu penting, namun juga harus dibarengi dengan SPNBB. Dengan adanya SPNBB pun akan sangat mendukung KMK No. HK.01.07-MENKES-328-2020 TENTANG PANDUAN PENCEGAHAN PENGENDALIAN COVID-19 DI PERKANTORAN DAN INDUSTRI.

Sensus Penduduk Nasional Berskala Besar akan mampu menjadi tolak ukur dalam pengambilan kebijakan berkelanjutan dikemudian hari dalam penerapan New Normal yang pada tujuan akhirnya adalah menciptakan kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang Sehat Sentosa Adil dan Makmur. Dengan tatanan hidup baru atau New Normal di tengah pandemi Covid19 yang bagai mata pisau ada dimana-mana dan siap menghujam siapa saja tanpa terkecuali. Taqabbalallahu Minna Wa Minkum Mohon Maaf Lahir dan Batin.

Sumber : Ketum AJO Indonesia

Pemerintah Provinsi Kepri