KEPRIBETTER.COM, Batam – Dikabarkan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dua rumah milik petinggi Bea Cukai tipe B Batam.
Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Maret lalu.
Hal itu dibenarkan seorang sumber di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang tidak mau disebutkan namanya saat dihubungi melalui selularnya, Senin (11/5/2020) sore.
“Benar, ada Tim Jampidsus Kejagung yang melakukan penggeledahan di rumah dinas petinggi Bea Cukai tipe B Batam di kawasan Baloi, Kota Batam,” kata sumber itu.
Informasi yang dihimpun di lapangan, Tim Jampidsus Kejagung membawa dua koper yang diambil dari dalam kedua rumah milik petinggi Bea Cukai tipe B Batam.
“Tadi pas penggeledahan, ada dua koper yang dibawa tim Jampidsus Kejagung. Tapi isinya apa, saya nggak tau,” ujarnya menyaksikan penggeledahan itu.
Untuk diketahui, penggeledahan oleh Tim penyidik Jampidsus Kejagung terhadap dua rumah dinas milik para petinggi Bea Cukai tipe B Batam, merupakan serangkaian proses penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium.
Aksi penyelundupan tekstil ilegal ke Jakarta terungkap setelah Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pusat pada 9 Maret 2020 menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) atas 27 kontainer ukuran 40 kaki berisi tekstil impor dari Tiongkok.
Tekstil-tekstil impor tersebut diimpor langsung dari Tiongkok dengan terlebih dahulu transit di Batam. Sindikat itu lalu merekayasa dokumen impor dengan membuat Certificate of Origin (COO) dari India.
Dengan begitu, seolah-olah tekstil tersebut didatangkan dari India dan bukan dari Tiongkok sehingga tidak perlu membayar Bea Masuk Safeguard. Dari 27 kontainer yang diamankan tersebut, 10 kontainer diketahui diimpor oleh PT Peter Garmindo Prima. Sedangkan 17 kontainer lainnya diimpor PT Flemings Indo Batam. Keseluruhan kontainer dikirimkan menuju satu alamat yang sama yakni Komplek Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.
Terkait penggeledahan ini, media ini belum dapat mengkonfirmasi Kepala KPU BC Batam, Susila Brata; Kapala BKLI Batam, Sumarna, namun belum memberikan jawaban.
Diberitakan Probatam.co sebelumnya, Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Susila Brata, enggan mengomentari lebih jauh tentang adanya atas dugaan penyelundupan 27 kontainer illegal, belum lama ini. Pihak Kantor Bea dan Cukai Batam, menyebutkan bahwa pemasalahan tersebut, telah diserahkan penanganannya ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pusat.
Padahal, Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil ilegal hingga tuntas. Komisi bidang Hukum DPR meminta oknum pejabat Bea dan Cukai, mulai tingkat Direktorat Jenderal (Dirjen) hingga pejabat di daerah diperiksa secara marathon.
“Pimpinan menyerahkan permasalahan itu ke pusat. Saat ini sedang ditangani pusat (DJBC) ,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Sumarna, Sabtu (2/5/2020) siang.
Diketahui, Susila Brata, menjabat sebagai Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam mengantikan pejabat lama, Nugroho Wahyu Widodo. Pisah sambut Kepala Bea Cukai Batam itu, dilaksanakan pada Selasa (29/8/2017) sekitar pukul 07.15 WIB di lapangan volley Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam dan dihadiri segenap keluarga besar KPU Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Batam.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung, Burhanuddin bekerja secara serius dalam menyelidiki kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil ilegal. Pasalnya, penyelundupan 27 kontainer tekstil ilegal itu, diduga telah dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan dilakukan secara berulang-ulang.
“Saya mendesak Jaksa Agung untuk memberikan atensi, memperlihatkan keseriusan, dan mengusut tuntas kasus penyelundupan 27 kontainer tekstil ilegal. Kasus tersebut diduga melibatkan para pejabat yang berkompeten dan memiliki kewenangan pemeriksaan bea masuk, menggunakan perencanaan matang dan masif, serta dilakukan secara berulang-ulang,” ujar Arteria di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sebagaimana dilansir wartaekonomi.co.id, Rabu, (1/4/2020), berdasarkan informasi yang diterima Komisi III DPR, kasus tersebut telah disidik dan dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan (Kemenkeu) ke Kejagung.
Sebelum ditangkapnya 27 kontainer berisi produk tekstil ilegal, Komisi III DPR telah memperoleh informasi tentang 55 kontainer tekstil ilegal, beberapa pelaku telah ditangkap, tapi dilepas oleh oknum aparat kepolisian.
“Akibat penyelundupan tersebut, negara dirugikan hingga triliunan rupiah. Jaksa Agung harus melakukan penegakan hukum yang adil, berkepastian dan obyektif, sekaligus mengungkap aktor intelektual dan beneficial owner dalam kasus tersebut. Kasus ini hanya salah satu dari banyaknya peristiwa penyelundupan yang dilakukan oleh Mafia Tekstil yang berhasil diungkap dan merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah,” tegas Anggota Fraksi PDIP ini.
Selain itu, sambung dia, kedua perusahaan tersebut juga diduga melakukan sejumlah manipulasi dokumen manifest pengiriman terkait penyebutan jenis kain dalam kontainer. Dalam dokumen disebutkan, kontainer berisi kain Poliester, pada faktanya berisikan kain brokat, sutera, satin dan gorden, yang harganya jauh lebih mahal dari kain poliester.
“Memanipulasi dokumen manifest pengiriman, terkait volume, kuantitas, dan jumlah kain dalam kontainer, dimaksudkan untuk menekan biaya bea masuk, tarif bea safeguard, PPN dan PPh serendah mungkin. Mulusnya penyelundupan ini memunculkan dugaan keterlibatan antara pelaku dengan aparat penegak hukum. Secara sederhana dan kasat mata, hal itu dapat terlihat dari indikasi kapal yang sempat membongkar muatan dan mengganti kontainer dalam pelabuhan,” tandasnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi membantah tudingan keterlibatan pihak Bea dan Cukai. Ia mengungkapkan, hingga September 2019, pihaknya telah menindak sebanyak 406 penyelundupan tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan nilai barang hasil penindakan (BHP) sebesar Rp138,11 miliar.
Namun, Heru tak menampik bila ada dugaan penyelundupan di tahun ini. Menurutnya, modus penyelundupan TPT sama seperti cara penyelundupan barang lain. “Bisa jenisnya dikaburkan atau jumlahnya dikelabui,” ujar Heru saat dihubungi wartawan, di Jakarta, saat itu.
Heru menambahkan, penindakan yang dilakukan Ditjen Bea Cukai terhadap pelaku penyelundupan bisa berbentuk fiskal, diteruskan ke pengadilan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
“Misalnya, dia kena denda, bayar, nanti izinnya juga bisa dicabut. Kedua, kami akan cek administrasi pajaknya, terutama SPT (surat pemberitahuan, Red). Misalnya, dari investigasi lanjutan tidak taat pajak, akan kami blokir,” tandasnya.
Sumber : tim (kepriaktual.com)