KEPRIBETTER.COM, JAKARTA – KPK meresmikan Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan KPK, di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Desain sejak awal selain memenuhi teknis gedung berdasarkan ketentuan dari Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kami juga memenuhi ketentuan yang ada di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Sekjen KPK, Raden Abdul Kadir, saat konferensi pers di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pembangunan Rumah Tahanan KPK itu tidak terpisah dari pembangunan Gedung Merah Putih KPK dan sudah atas persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
“Luasnya 839,4 meter persegi yang terdiri dari dua lantai yaitu lantai dasar dan lantai mezzanine dengan kapasitas 37 tahanan. Kami bagi menjadi blok untuk pria dan juga wanita,” kata Kadir.
Selain itu, kata dia, fasilitas di Rumah Tahanan KPK itu terdiri dari sel isolasi untuk satu orang dan sel rumah tahanan biasa yang kapasitasnya ada untuk tiga orang dan lima orang.
“Ada juga tempat untuk istirahat selain sel tahanan itu sendiri, ruang berkumpul, tempat olahraga, dan ruang poliklinik,” ucap dia.
Tahanan juga akan mendapatkan sprei, sarung bantal, selimut, perlengkapan mandi, dan satu stel baju olahraga.
Sementara terkait prosedur untuk berkunjung ke Rumah Tahanan KPK itu, dia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dilalui.
“Ada registrasi dulu, bagi pengunjung saudara maupun penasehat hukum atau pihak lain, setelah mendapat izin dari penyidik mereka harus registrasi terlebih dahulu kemudian barang-barangnya diperiksa, dan nanti baru diizinkan masuk. Barang-barang yang tidak diperkenankan masuk ke dalam area Rutan dititipkan di loker yang tersedia,” tuturnya.
Saat ini, cabang Rutan KPK ada dua, yakni di Markas Komando Polisi Militer Kodam Jaya, di kawasan Guntur (menampung 30 orang), dan di Kavling C1 Gedung KPK (11 orang).
“Khusus C1 ada 11 orang yang akan dipindahkan ke gedung baru,” kata dia.
Sumber : antaranews.com